TANJUNG SELOR – Seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19, membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bulungan kembali mewajibkan penggunaan masker di pusat perbelanjaan.
Upaya tersebut untuk meminimalisir penyebaran virus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV2). Bahkan, bagi pelaku usaha wajib menyediakan masker untuk pengunjung. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan Darmawan.
Dia mengatakan, BPBD Bulungan nantinya akan memasang spanduk area wajib masker di beberapa titik pusat perbelanjaan dan keramaian.
“Di titik keramaian seperti Tebu Kayan, nanti akan ada petugas yang kita siaga,” terang Darmawan, Rabu (16/11).
Apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes). Tentu ada sanksi yang diberikan. “Iya, jika sampai ada laporan, adanya pelaku usaha yang melayani pengunjung tidak menggunakan masker. Pasti akan kita berikan sanksi teguran,” tegasnya.
Berkaitan nanti aplikasi PeduliLindungi kembali diterapkan, menurut Darmawan, sebelumnya kasus Covid-19 di Bulungan sudah melandai. Sehingga, hal tersebut tidak diterapkan. Akan tetapi, dengan tren penyebaran SARS-CoV2 yang terus meningkat, kemungkinan kebijakan tersebut kembali diterapkan.
Berdasarkan Inmendagri, tidak ada pembatasan operasi bagi pelaku usaha. Dengan catatan, harus tetap disiplin menggunakan masker. Selain disiplin menggunakan masker, pelaku usaha wajib siapkan tempat cuci tangan. “Iya, sesuai arahan Presiden. Yang terpenting sekarang bagaimana masyarakat kembali menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” imbuhnya.
Mengingat, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap prokes sudah kendor. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan ke depan. “Jadi, sekarang ini masyarakat masih euforia dengan kondisi kasus Covid-19 yang sebelumnya sudah melandai,” ungkapnya. (uno2)