Pendaftaran PPPK Nakes Diperpanjang

- Kamis, 17 November 2022 | 12:41 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

TANJUNG SELOR - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berjalan. Jadwal pendaftaran PPPK tenaga kesehatan (Nakes) dilakukan perpanjangan waktu.

Pendaftaran PPPK dibuka sejak 31 Oktober hingga 15 November 20222. Namun, ada perpanjangan yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan jadwal sejak 16-18 November 2022.

“Perpanjangan itu dilakukan karena untuk PPPK tenaga kesehatan, ada aturan baru. Sehingga waktu pendaftaran dirasa tidak cukup,” jelas Analis Kepegawaian Muda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Arya Mulawarman, Rabu (16/11).

Bahkan sejumlah daerah meminta perpanjangan jadwal pendaftaran. Hampir semua daerah minta perpanjangan. Disetujui atau tidak, Pemprov Kaltara belum mengetahui. Pemprov Kaltara tetap mengikuti aturan yang ada. 

“Sejauh ini, sudah banyak yang daftar, hanya saja masih menyesuaikan,” imbuhnya.

Pasalnya, kata Arya, formasi tenaga kesehatan memiliki aturan baru. Ada dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK nakes 2022. Meliputi, eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan, seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022, ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai untuk pelamar dengan kriteria tertentu. “Sejumlah formasi untuk tenaga kesehatan yang mendaftar itu separonya terisi. Namun belum kita lihat untuk pemerataannya. Harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu, untuk mengetahui hasilnya,” ungkap Arya.

PPPK untuk tenaga guru dan tenaga teknis, lanjut dia, tidak ada masalah. Hanya tenaga kesehatan yang masih diperpanjang. Tidak hanya itu, lokasi tes atau seleksi juga akan ditetapkan langsung BKN. Sebelumnya, boleh tentukan titik lokasi mandiri. Namun untuk tenaga kesehatan berbeda di tahun ini.

“Ini dilakukan karena melihat waktu yang terbatas di akhir tahun, BKN menetapkan titik lokasinya itu UPTD BKN,” pungkasnya. (fai/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X