TARAKAN - Penyidik Direktorat Polairud Polda Kaltara masih mengembangkan penyidikan terhadap pengungkapan ratusan karung berisi daging kerbau ilegal merek Alana dan sejumlah makanan beku.
Selain penyidikan, juga dilakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pemilik berinisial AP. Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, masih memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui upaya penyelundupan dari Tawau, Malaysia ini.
“Saksi dipanggil satu per satu, sampai sekarang sekitar 5 sampai 6 orang. Kami juga meminta keterangan saksi ahli dari BKP (Balai Karantina Pertanian) Tarakan untuk menguatkan penyidikan,” ujarnya, Rabu (16/11).
Informasi yang ia terima, terduga pelaku yang merupakan pemilik balpres berinisial AP masih belum diketahui keberadaannya. Pihaknya akan mengembangkan pencarian, jika masih belum ditemukan. Maka akan diambil langkah selanjutnya dari penyidik, untuk bisa menemukan keberadaan AP.
AP ini diketahui merupakan oknum pecatan Polri yang diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022, 8 Agustus lalu. AP terakhir menjabat sebagai Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara, dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
“Kami duga AP tidak berada di Tarakan. Harapan kami dalam waktu dekat bisa dihadirkan untuk diperiksa. Kami masih menguatkan keterangan saksi, sambil mencari keberadaan AP,” tegasnya.
Sementara itu, dari keterangan saksi maupun tersangka masih mengaku baru pertama kali membawa balpres berisi produk ilegal asal Malaysia ini ke Tarakan. Terhadap barang bukti belum bisa dilakukan pemusnahan. Karena menunggu hasil koordinasi dengan BKP Tarakan.
“Jika Karantina menyatakan sudah siap untuk dimusnahkan, kami lakukan. Kemungkinan minggu depan sudah bisa kami musnahkan,” ungkapnya.
Dua orang pelaku, salah satunya motoris kapal dan anak buah kapal yang sudah ditetapkan tersangka. Dari pihak keluarga dan Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia menegaskan, permohonan tersebut merupakan hak tersangka.
“Sedang kami pelajari, kalau dari penyidik berkeyakinan untuk ditangguhkan. Ya kami tangguhkan penahanannya,” tuturnya. (sas/uno)