Warga Dilarang Tinggal di Hutan Lindung

- Kamis, 17 November 2022 | 12:48 WIB
-
-

TARAKAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Kaltara, menemukan adanya dugaan jual beli tanah di kawasan hutan lindung.

Dalam waktu dekat, temuan tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kepala UPTD KPH Dinas Kehutanan Kaltara Edi Sulianto mengatakan, tidak ada pemukiman warga yang tinggal di hutan lindung. Ia menyebut, aturan lama pemukiman warga bisa di dalam kawasan hutan lindung. Namun pada aturan terbaru, pemukiman banyak yang dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.

“Contohnya di belakang Pepabri sebagian warga sudah keluar kawasan hutan lindung. Lalu Kampung Bugis Dalam RT 18, sebagian warga sudah keluar. Di Slipi Embung RT 9 juga sebagian warga sudah keluar berdasarkan SK terbaru 6631 tahun 2021,” ujarnya, Rabu (16/11).

Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan melapor ke Polres Tarakan terkait temuan dugaan jual beli tanah di kawasan hutan lindung. Di belakang Pepabri atau di Kelurahan Kampung Satu Skip, ada beberapa oknum masyarakat jual kaplingan dalam kawasan tersebut.

Padahal pihaknya tidak mempermasalahkan warga Tarakan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan lindung. “Selagi pemukiman warga sudah keluar dari kawasan Hutan Lindung ya bebas. Tapi ada kan beberapa pemukiman warga di jalan Gunung Selatan masih di dalam kawasan hutan lindung, sekarang mulai kita tertibkan,” tegasnya.

Bahkan, belum lama ini pihaknya melakukan kegiatan penertiban pemukiman warga yang tinggal di sekitar daerah hutan lindung Gunung Selatan. Pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN mulai lakukan penertiban bangunan yang tidak sesuai pada tempat di Jalan Gunung Selatan.

“Di Gunung Selatan itu ada satu kandang ayam. Proses hukumnya sedang berjalan ditangani Polda Kaltara,” imbuhnya.

Selain itu, ada juga penertiban di sekitar Hutan Sungai Maya, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara. Ada 1 kandang ayam yang sudah dilakukan penyidikan oleh Polda Kaltara. Ditambah lagi di Kelurahan Karang Harapan, beberapa warga membuat laporan ke Polres Tarakan. Terkait penggunaan kawasan hutan lindung tidak sesuai peruntukkannya.

“Ini kita masih menunggu action dari Polres Tarakan,” harapnya.

Pihaknya berencana bakal kembali melakukan penindakan pemukiman warga yang tinggal di kawasan hutan lindung bersama Polres Tarakan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Kaltara dan BPBD Tarakan.

“Kalau rumah baru kita laporan ke Polres dan Polda. Kami beri teguran satu dua kali tidak mengindahkan. Kami bongkar untuk meminimalisir gangguan di kawasan hutan lindung. Luas Tarakan ini terbatas. Jumlah penduduk makin banyak, otomatis kebutuhan tempat tinggal pasti banyak,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X