Buru Satu Pelaku Diduga Pemilik Sabu

- Jumat, 18 November 2022 | 14:37 WIB
DILARUTKAN: Polisi bersama aparat penegak hukum dari BNN dan Kejari Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air, Kamis (17/11).
DILARUTKAN: Polisi bersama aparat penegak hukum dari BNN dan Kejari Tarakan memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air, Kamis (17/11).

TARAKAN - Narkotika jenis sabu seberat 982,18 gram hasil pengungkapan dua wanita asal Kabupaten Malinau dan satu pria, dimusnahkan Satuan Reskoba Polres Tarakan, Kamis (17/11).

Selain tiga orang tersangka, ada satu orang lagi pelaku lain yang diduga terlibat dan sedang dalam proses pengejaran. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air untuk selanjutnya dibuang ke toilet.

Sebelumnya, barang bukti dilakukan pengujian dari Laboratorium Kesehatan Daerah Tarakan. Untuk memastikan barang bukti benar merupakan sabu. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapatkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Tarakan.

Sedangkan tiga tersangka yang terbagi dalam tiga laporan polisi, sudah dalam proses penyidikan polisi. Tersangka RD diamankan pada 7 November lalu, kemudian dua wanita cantik masing-masing berinisial TR dan ANA pada 28 Oktober lalu.

“Barang bukti RD alias Emo sebanyak 28 bungkus sabu, dengan berat bersih 4,51  gram dimusnahkan 3,95 gram. Kemudian dari tersangka TR, satu bungkus sabu dengan berat bersih 37,74  gram yang dimusnahkan 36,74 gram. Sedangkan dari tersangka ANA, berat neto 942,49 gram dimusnahkan 941, 49 gram,” sebutnya.

Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni menambahkan, dalam perkara RD, ada satu orang lagi yang diduga terlibat. Saat ini masih dalam proses pengejaran. Orang yang diduga terlibat ini merupakan pemilik sabu.

“RD menyebut nama orang yang diduga pemilik sabu. Tapi, masih sebatas dugaan. RD ini rangkaian sendiri, berbeda dengan perkara dua orang wanita,” jelasnya.

Sedangkan dalam perkara TR dan ANA, pelaku lain yang diduga bos keduanya berinisial MR yang juga dalam pengejaran. MR ini yang mengantarkan sabu kepada ANA dengan janji upah, untuk membawa sabu ke Malinau. “MR mendatangkan sabu langsung dari Malaysia,” tuturnya.

Proses perkara TR dan ANA sudah masuk tahap 1 dan tinggal dilakukan pengumpulan berkas perkara. Bersamaan dengan berita acara pemusnahan sabu, sebelum kasusnya bisa tahap 2. Kemudian untuk perkara RD, masih dilakukan penyidikan menuju ke arah tahap 1. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X