Belum Tetapkan UMP

- Jumat, 18 November 2022 | 14:46 WIB
Datu Iqro Ramadhan
Datu Iqro Ramadhan

TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2023, masih dibahas bersama tim. Di mana tim tersebut terdiri dari Dewan Pengupahan Kaltara dan seluruh unsur terkait.

Penetapan UMK pun ditunda. Sebab ada ketentuan dari pemerintah pusat yang masih ditunggu. Hal itu disampaikan Asisten I Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kaltara. Dia mengatakan, masih menunggu arahan dari Kemnaker RI terkait penetapan UMP Kaltara 2023.

Apalagi, formulasi terbaru mengenai penetapan UMP Kaltara 2023 belum ditentukan. “Sebelumnya itu penetapan upah yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Namun saat ini, aturan itu tidak lagi digunakan,” jelas Datu Iqro, Kamis (17/11).

Diperkirakan aturan baru dari pusat akan terbit pada Jumat (18/11). Akan ada formula baru yang ditetapkan pusat. Formula yang baru tersebut melibatkan industri yang menyumbangkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto). Yakni, dasar pemikiran pergerakan ekonomi ada di kabupaten maupun kota, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap PDRB.

“Pemprov Kaltara akan mengikuti dan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait formulasi penetapan upah minimum. Jadi apapun keputusannya kita siap ikuti,” tuturnya.

Sejauh ini, unsur tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja hanya menyepakati tata tertib rapat pleno. Nantinya setelah arahan dari Kemnaker disampaikan, maka pihaknya akan memulai proses pembahasan. Formulasi penghitungan UMP 2023 masih digodok Kemnaker dan belum disampaikan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X