Produk Ilegal dari Malaysia Dibakar

- Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB
PENGAWASAN PRODUK ILEGAL: Pemusnahan dengan cara dibakar terhadap produk Malaysia yang masuk ke Kaltara secara ilegal tanpa memiliki izin edar.
PENGAWASAN PRODUK ILEGAL: Pemusnahan dengan cara dibakar terhadap produk Malaysia yang masuk ke Kaltara secara ilegal tanpa memiliki izin edar.

TANJUNG SELOR - Sejumlah produk Malaysia berbagai jenis dimusnahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara), kemarin (18/11), dengan cara dibakar.

Pemusnahan produk Malaysia tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan selama tahun ini. Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani mengatakan, melakukan pembinaan terhadap kegiatan perdagangan di dalam negeri. Produk Malaysia yang dimusnahkan, seperti sosis, milo, bolu dan masih banyak lagi, termasuk ikan kaleng.

Meski tidak disebutkan detail jumlah yang dimusnahkan. Namun Hasriyani mengaku, produk itu termasuk yang beberapa waktu lalu diamankan oleh tim di Jalan Sabanar Lama, Kecamatan Tanjung Selor.

“Ada juga barang hasil ungkapan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia dari sebuah kapal yang tertambat di dermaga di Sabanar Lama Tanjung Selor,” terangnya, Jumat (18/11).

Hasyriani menegaskan, pelaku usaha ilegal harusnya memahami aturan yang ada. Pemusnahan yang dilakukan untuk memberikan efek jera. Pihaknya ingin tata tertib berniaga bisa teratur dan sesuai. Apalagi, Kalimantan Utara merupakan provinsi perbatasan.

“Pelaku usaha, harus mematuhi perniagaan di Kaltara,” tegasnya.

Pemberantasan barang ilegal menjadi tantangan besar. Memberantas barang ilegal di Kaltara bukan pekerjaan mudah. Kondisi geografis, serta keterbatasan personel dan wewenang, menjadi kendala dalam memberantas barang ilegal masuk ke Kaltara.

“Adanya dukungan dan komitmen semua pihak, baik instansi pemerintahan maupun aparat penegak hukum serta masyarakat. Dalam mengatasi peredaran barang ilegal,” harapnya.

Bahkan, dukungan dari pelaku usaha juga dibutuhkan. Sehingga tidak ada lagi barang ilegal dan tanpa izin beredar di Kaltara. Masyarakat diminta untuk bisa lebih selektif. Meskipun, masyarakat Kaltara sudah puluhan tahun mengonsumsi barang ilegal yang sudah beredar. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X