Anak di Bawah Umur Terjaring Razia

- Sabtu, 19 November 2022 | 12:37 WIB
DILAKUKAN PENDATAAN: Penyidik Satpol PP Tarakan melakukan pemeriksaan dan mendata beberapa orang yang terjaring razia, Jumat (18/11).
DILAKUKAN PENDATAAN: Penyidik Satpol PP Tarakan melakukan pemeriksaan dan mendata beberapa orang yang terjaring razia, Jumat (18/11).

TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di 5 kabupaten kota. Operasi pertama dilaksanakan di Tarakan, pada Kamis (17/11) malam. Berikutnya ke Nunukan dan terakhir di Bulungan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltara Karaca mengatakan, ada dua kecamatan yang menjadi sasaran giat Operasi Pekat, yakni di Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Barat. Sebelum menentukan dua lokasi ini, pihaknya melakukan survei terlebih dahulu.

Selain itu, dari Satpol PP Tarakan memberikan informasi ada banyak laporan masyarakat di dua kecamatan tersebut.

“Ada tiga daerah yang kami anggarkan. Tahun ini khusus di Tarakan, karena tidak bisa tercukupi anggarannya untuk semua kabupaten kota. Nanti selanjutnya Nunukan dan Bulungan,” katanya, Jumat (18/11).

Sasaran operasi pekat lebih ke perbuatan asusila. Sehingga pihaknya tidak melakukan operasi ke Tempat Hiburan Malam (THM), sesuai laporan yang diterima saat ini banyak perbuatan asusila yang perlu ditertibkan.

Salah satunya tempat kos-kosan yang banyak ia terima laporan, sering digunakan sebagai tempat bisnis esek-esek terselubung. Terutama wanita tuna susila yang menerima job pelanggan langsung di kamar kos.

“Dari jumlah pengungkapan yang kami lakukan, dari operasi malam ini (Kamis malam) cukup berkurang lah dibandingkan tahun sebelumnya. Maksudnya, ada perubahan dari operasi sebelumnya. Kalau sebelumnya temuan tindakan asusila banyak di kos, kali ini berkurang,” jelasnya.

Ia menilai dengan berkurangnya hasil operasi tindakan asusila di kos. Berarti kesadaran masyarakat, terutama pemilik kos untuk memperketat penyewa maupun pengunjung kos sudah baik. Namun, penyewa yang berduaan di kos, tidak bisa membuktikan status suami istri. Hingga tidak memiliki identitas masih ditemukan dalam operasi pekat.

Dari hasil giat operasi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana lain. Hanya mengamankan 19 orang yang tidak memiliki KTP dan larangan perbuatan tuna susila 17 orang. Jadi, total 36 orang ini selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Satpol PP Tarakan.

“Rata-rata untuk pelanggaran asusila mengaku hanya berteman dan bertamu ke kos. Kalau tak ada identitas alasannya KTP tertinggal di rumah atau datang hanya sebentar hingga sudah nikah siri. Tapi tidak bisa buktikan nikah sirinya,” ungkapnya.

Selanjutnya pada pelanggar ini nantinya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000. Pihaknya meminta kerja sama dari masyarakat, terutama peran pemilik kos untuk membantu menjaga ketertiban maupun kenyamanan masyarakat. Terutama terkait masalah asusila.

“Ada juga kami temukan anak di bawah umur terjaring razia. Nanti kami serahkan sepenuhnya ke Satpol PP Tarakan, karena lokasinya di Tarakan. Pembinaan di Pol PP Tarakan, kami hanya membackup walaupun merupakan kegiatan kami. Tapi kami hanya memfasilitasi dan bertanggung jawab penuh Pol PP Tarakan,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X