Usul Datangkan Sapi dari NTT

- Senin, 21 November 2022 | 12:33 WIB
ANTISIPASI PMK: Tarakan menghentikan pengiriman sapi dari daerah dengan zona kuning hingga merah terhadap PMK.
ANTISIPASI PMK: Tarakan menghentikan pengiriman sapi dari daerah dengan zona kuning hingga merah terhadap PMK.

TARAKAN - Masih merupakan salah satu daerah zona hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Tarakan menghentikan pengiriman sapi maupun kambing dari daerah dengan zona kuning hingga merah.

Salah satunya, daerah Gorontalo di Sulawesi Tengah yang saat ini berstatus zona kuning. Sehingga dilarang mengirimkan hewan berkuku belah ke daerah zona hijau. Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Ahmad Mansuri Alfian menjelaskan, hingga saat ini belum ada pemasukan sapi. Surat Edaran (SE) Satgas PMK terkait larangan tersebut sudah berlaku sejak sekitar September lalu.

“Sampai sekarang belum ada pengiriman. Jadi, kebutuhannya hanya dipenuhi dari lokal Tarakan saja. Karena Tarakan ini kebutuhannya tinggi dan tidak bisa terpenuhi dengan sapi dan kambing lokal, hal itu yang memicu banyaknya upaya penyelundupan,” tegasnya, Minggu (20/11).

Alfian menambahkan, sebelum ini dari Pemkot Tarakan ada MoU, kerja sama dengan Pemerintah Gorontalo. Salah satunya pemenuhan hewan berkuku belah. Namun, dengan kondisi saat ini, pihaknya mengusulkan untuk mendatangkan sapi atau kambing dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya, di daerah Kota Kupang masih merupakan zona hijau dan bebas PMK.

“Kalau dari NTT yang zona hijau, langsung bisa diterima di Tarakan. Syaratnya ya cuma karantina 14 hari di daerah asal. Nanti akan dilakukan sample 10 persen dari populasi untuk diuji PMK,” jelasnya.

Hanya saja, saat ini pelaku usaha masih mempertimbangkan banyak hal untuk mendatangkan hewan dari NTT. Salah satunya terkait ongkos transportasi yang terlalu besar dan belum tahu dengan pelaku usaha di NTT.

Sejauh ini, dari pelaku usaha di Tarakan juga sedang melakukan koordinasi dengan Satgas PMK di pusat. BNPB Nasional agar bagaimana langkah yang bisa dilakukan. Terutama ada kebutuhan ternak yang selama ini dipenuhi dari luar Tarakan.

“SE Satgas ini akan dicabut kalau sudah dikeluarkan SE Satgas yang terbaru. Kan sampai saat ini belum ada SE baru. Sebelumnya, dari SE Nomor 5 ke SE Nomor 6 soal pengawasan PMK di Indonesia ini hanya sepekan jaraknya. Sehingga kami pun menyesuaikan dengan SE yang terbaru,” ungkapnya.

Sebelum ini, pihak Pemprov Kaltara sudah mengeluarkan surat larangan pemasukan hewan berkuku belah dari daerah lain di luar Tarakan, namun dicabut dengan mempertimbangkan kebutuhan. Hanya saja, sudah ada pengetatan aturan melalui SE Satgas PMK, sehingga Pemprov Kaltara harus mematuhi.

Tarakan juga sebelum ini sempat zona kuning, dampak dari adanya kematian mendadak hewan ternak di Nunukan. Namun setelah diambil sample di Tarakan ternyata semua hasil negatif, sehingga kembali zona hijau.

“Di Tarakan juga sempat zona kuning, tapi setelah dilakukan surveillance (pengawasan) dari Balai Veteriner, Banjar Baru kemudian di Tarakan dianggap belum ditemukan. Sebelum ini kan zona kuning karena ada indikasi di Nunukan, karena satu provinsi jadi semua kuning. Tapi, setelah diuji kembali ternyata di Tarakan negatif. Hanya Nunukan yang masih kuning,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X