MANAGED BY:
SABTU
02 DESEMBER
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

UTAMA

Rabu, 23 November 2022 14:02
Ungkap Barang Tak Berizin (Lagi)
DIMUSNAHKAN: Barang ilegal asal negara tetangga Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditanam dalam tanah oleh Disperindagkop dan UKM Kaltara.

TANJUNG SELOR - Belum sepekan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang Malaysia yang beredar tanpa izin.

Pada Selasa (22/11), Disperindagkop dan UKM Kaltara kembali memusnahkan lagi barang ilegal. Diketahui, barang ilegal tersebut merupakan sitaan yang dilakukan pada Senin (21/11) lalu, pukul 19.00 Wita. Sejumlah produk Malaysia tak berizin seperti Milo dan gula pasir merek Prai, ditanam dalam tanah.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani mengaku, menerima laporan dari pihak Intel Korem 092/Maharajalilla. Di mana mereka meminta bantuan dari tim, untuk melakukan penyitaan dan sidak. Disperindagkop dan UKM turun ke lokasi yang berada di Gang Padaidi, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

“Kami menerima informasi dari Intel Korem 092/Maharajalilla. Informasi yang kami terima, ada dua truk barang diduga ilegal,” ungkapnya, Selasa (22/11).

Di lokasi, lanjutnya, ditemukan dua truk yang berisi Milo asal Malaysia dan gula pasir merek Prai. Meski tidak penuh, namun barang yang ada dalam truk merupakan barang Malaysia yang tidak memiliki izin. Dua kardus Milo asal Malaysia dan 8 karung gula.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyita barang ilegal tersebut. “Leading sektor untuk penyitaan ada di kepolisian. Apalagi kami juga tim, maka kita libatkan kepolisian. Namun berdasarkan hasil koordinasi, akhirnya sepakat untuk memusnahkan barang ilegal itu,” terangnya.

Meski tidak dibeberkan pemilik barang ilegal itu, namun Disperindagkop dan UKM Kaltara memastikan sudah beberapa kali transaksi jual beli barang ilegal asal Malaysia. “Kami sudah pernah memberi teguran dan pembinaan. Namun masih melakukan hal serupa, tapi bukan dalam pengawasan dan penindakan,” tuturnya. (fai/uno)


BACA JUGA

Kamis, 30 November 2023 20:12

Pengendali Jadi DPO

TARAKAN - Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan terhadap 3 perkara…

Kamis, 30 November 2023 20:09

Dua Fraksi di DPRD Kaltara Ajukan PAW

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara…

Kamis, 30 November 2023 20:05

Optimalisasi Aset Daerah, Gelar Sosialisasi

TANJUNG SELOR - Sebagai provinsi yang baru berusia 11 tahun,…

Kamis, 30 November 2023 20:03

Pelayanan Kesehatan Masih Jadi Perhatian Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR - Pelayanan kesehatan masih menjadi perhatian khusus Pemerintah…

Rabu, 29 November 2023 19:36

Kebut Penyelesaian APBD Kaltara 2024

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama…

Rabu, 29 November 2023 19:35

Kaltara Diprediksi Hujan Selama Dua Hari

TARAKAN - Kondisi cuaca beberapa waktu belakangan di Kalimantan Utara…

Rabu, 29 November 2023 19:32

Antisipasi Penyelundupan Barang Terlarang

TARAKAN - Pembukaan kembali rute internasional Tarakan-Tawau membuat Bea Cukai…

Selasa, 28 November 2023 19:51

Benahi Pelayanan Rute Internasional

TARAKAN - Pelabuhan Malundung kembali mengoperasikan rute internasional Tarakan Tawau,…

Selasa, 28 November 2023 19:50

Dua Unit Handphone Gagal Masuk ke Lapas

TARAKAN - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…

Selasa, 28 November 2023 19:49

Seleksi KPU Bersamaan 5 Kabupaten/Kota di Kaltara

TIM Seleksi (Timsel) mengumumkan untuk pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers