Ungkap Barang Tak Berizin (Lagi)

- Rabu, 23 November 2022 | 14:02 WIB
DIMUSNAHKAN: Barang ilegal asal negara tetangga Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditanam dalam tanah oleh Disperindagkop dan UKM Kaltara.
DIMUSNAHKAN: Barang ilegal asal negara tetangga Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditanam dalam tanah oleh Disperindagkop dan UKM Kaltara.

TANJUNG SELOR - Belum sepekan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang Malaysia yang beredar tanpa izin.

Pada Selasa (22/11), Disperindagkop dan UKM Kaltara kembali memusnahkan lagi barang ilegal. Diketahui, barang ilegal tersebut merupakan sitaan yang dilakukan pada Senin (21/11) lalu, pukul 19.00 Wita. Sejumlah produk Malaysia tak berizin seperti Milo dan gula pasir merek Prai, ditanam dalam tanah.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani mengaku, menerima laporan dari pihak Intel Korem 092/Maharajalilla. Di mana mereka meminta bantuan dari tim, untuk melakukan penyitaan dan sidak. Disperindagkop dan UKM turun ke lokasi yang berada di Gang Padaidi, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

“Kami menerima informasi dari Intel Korem 092/Maharajalilla. Informasi yang kami terima, ada dua truk barang diduga ilegal,” ungkapnya, Selasa (22/11).

Di lokasi, lanjutnya, ditemukan dua truk yang berisi Milo asal Malaysia dan gula pasir merek Prai. Meski tidak penuh, namun barang yang ada dalam truk merupakan barang Malaysia yang tidak memiliki izin. Dua kardus Milo asal Malaysia dan 8 karung gula.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyita barang ilegal tersebut. “Leading sektor untuk penyitaan ada di kepolisian. Apalagi kami juga tim, maka kita libatkan kepolisian. Namun berdasarkan hasil koordinasi, akhirnya sepakat untuk memusnahkan barang ilegal itu,” terangnya.

Meski tidak dibeberkan pemilik barang ilegal itu, namun Disperindagkop dan UKM Kaltara memastikan sudah beberapa kali transaksi jual beli barang ilegal asal Malaysia. “Kami sudah pernah memberi teguran dan pembinaan. Namun masih melakukan hal serupa, tapi bukan dalam pengawasan dan penindakan,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X