TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara hingga saat ini belum ditetapkan besarannya, mengingat masih dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Formula untuk menetapkan UMP sudah tertuang di dalamnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Haerumuddin mengatakan, aturan sudah jelas. Di mana berisikan formula penentuan upah minimum 2023 bagi pemerintah daerah. Upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berdasarkan aturan yang ada, rumus kenaikannya sama dengan upah tahun sekarang ditambah penyesuaian nilai Upah Minimum (UM) dikalikan UM tahun sekarang.
“Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikali indeks kontribusi tenaga kerja, terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30,” jelasnya, Selasa (22/11).
Bagi provinsi yang telah memiliki upah minimum. Penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum, yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
“Kami masih lakukan pembahasan dan pendalaman. Rencananya, pada 28 November ini akan final dan ditetapkan UMP,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Kabupaten Bulungan hingga kini masih menunggu ditetapkannya UMP terlebih dahulu. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan yang dilakukan.
Penetapan UMK Bulungan masih menunggu terlebih dahulu besaran UMP Kaltara. Sebab, nantinya penetapan UMK berpatokan pada UMP Kaltara. Dengan begitu, bisa dihitung dan diketahui berapa yang nantinya ditetapkan.
“Kalau memang sudah jelas, tidak perlu waktu lama. Bisa kita bahas dan tetapkan. Yang pasti kalau dalam waktu dekat sudah ditetapkan provinsi, kita targetkan sebelum Desember ini, UMK Bulungan bisa ditetapkan,” tutupnya. (fai/uno)