TANJUNG SELOR - Relokasi terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso belum juga terlaksana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan berkomitmen untuk tidak diperkenankan relokasi. Jika lokasi relokasinya belum disediakan pihak investor. Masyarakat yang mungkin akan terdampak pembangunan PLTA tentu menjadi perhatian. Ke depan akan ditingkatkan komunikasi, koordinasi dan sosialiasi. Terpenting keberadaan masyarakat yang ada di sekitar, menjadi bagian yang terintegrasi dan saling memberikan support terkait rencana pembangunan tersebut.
“Kita harapkan dengan kehadiran investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bulungan tidak merugikan masyarakat. Tapi, bagaimana kolaborasi saling berdampingan untuk saling menguntungkan. Sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” pinta Bupati Bulungan Syarwani, baru-baru ini.
Perkembangan mengenai relokasi dua desa yang terdampak pembangunan PLTA Sungai Kayan, kata Bupati, saat ini pemerintah daerah belum mendapatkan laporan dari pemegang izin. Karena lokasi baru untuk dijadikan tempat relokasi disediakan oleh pihak investor.
“Kita ingin tegaskan dan menjadi komitmen bersama. Bahwa tak boleh ada relokasi sebelum ada tempat baru yang disediakan,” tegas Bupati.
Kesiapan yang dimaksud pemerintah, baik urusan ganti untung maupun fasilitas umum dan sosial yang menjadi penunjang. Kehadiran mega proyek ini, merupakan masa depan Kabupaten Bulungan. Tinggal antara pemerintah dan masyarakat bisa kolaborasi dan bersinergi. Sehingga dapat memberikan benefit yang positif bagi daerah dan masyarakat.
“Kita berupaya menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada di Kabupaten Bulungan,” ungkapnya. (*/mts/uno)