7 Prinsip Susun Penataan Dapil

- Kamis, 24 November 2022 | 12:34 WIB
PENATAAN DAPIL: KPU Bulungan membahas rancangan penambahan Dapil dengan adanya jumlah penduduk yang bertambah.
PENATAAN DAPIL: KPU Bulungan membahas rancangan penambahan Dapil dengan adanya jumlah penduduk yang bertambah.

TANJUNG SELOR - Seiring bertambahnya penduduk di Kabupaten Bulungan, maka Daerah Pemilihan (Dapil) berpotensi akan bertambah. Namun, hal tersebut belum bisa dipastikan. Bahkan, ada perubahan dan penataan pada Dapil di Bulungan.

Usulan penataan Dapil di Pemilu 2024 berdasarkan regulasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta dalam penataannya, berpedoman pada PKPU (Peraturan KPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

“Dalam menyusun penataan Dapil, ada 7 unsur atau prinsip. Di mana menjadi pedoman yang harus ditaati,” terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma, Rabu (23/11).

Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama. Termasuk kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil. Prinsip tersebut digunakan KPU Bulungan untuk melakukan penataan Dapil.

“Prinsip kesinambungan menjadi salah satu prinsip yang mendominasi usulan penataan Dapil di Bulungan. Begitu juga  prinsip proporsionalitas,” ujarnya.

Terdapat dua usulan dari KPU Bulungan. Yakni, tidak dilakukan perubahan Dapil. Tetapi alokasi kursi dalam Dapil, akan berubah secara otomatis jika jumlah penduduk bertambah. Artinya, tidak ada perubahan Dapil dan komposisi kecamatan.

Selanjutnya, memperhatikan 7 prinsip. Ada perubahan dari sisi komposisi kecamatan. Dapil tetap III, namun komposisi kecamatan an alokasi kursi berubah.

“Itu yang kita kaji. Jika ditanya mengapa melakukan kajian itu, fokusnya pada prinsip yang ada. Jadi rancangan itu, tidak bertentangan dengan 7 prinsip yang ada,” ungkapnya.

KPU RI meminta KPU di daerah mengusulkan rancangan. Kemudian dilakukan presentasi ke KPU RI dan KPU provinsi. Rancangan awal ini, akan dilakukan uji publik. Namun diumumkan dahulu ke publik beserta jumlah rancangan, keterpenuhan prinsipnya. Hasil rekap tanggapan masyarakat akan dilakukan uji publik.

“Uji publik ini, pesertanya tokoh masyarakat, pemantau pemilu, pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya. Rencana akan dilaksanakan Desember mendatang,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X