Tolak UMP Kaltara 2023, Jika Ditetapkan Apindo Ambil Langkah Hukum

- Jumat, 25 November 2022 | 09:03 WIB
Tanjung Selor, Kaltara. Pengusaha yang tergabung di dalam Apindo Kaltara menolak UMP Kaltara 2023.
Tanjung Selor, Kaltara. Pengusaha yang tergabung di dalam Apindo Kaltara menolak UMP Kaltara 2023.

Meski telah diputuskan usulan UMP Kaltara tahun 2023 sekitar Rp 3,2 juta, penolakan untuk penetapan UMP tersebut tetap dilayangkan.

 

TANJUNG SELOR–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara menolak terhadap UMP Kaltara 2023. Sejumlah poin diajukan atas penolakan tersebut. Apindo Kaltara menganggap penetapan itu tidak sesuai.

Ditemui setelah pembahasan UMP, Wakil Ketua Apindo Kaltara Bidang HI dan Advokasi Zaini Mukmin menerangkan, pihaknya sangat menyesali kesepakatan tersebut. Apalagi penetapan yang dilakukan maupun usulan UMP, dianggap mendadak dan terburu-buru, serta tanpa adanya koordinasi jelas. "Kami terpukul dengan kesepakatan itu. Apalagi hanya kami yang menolak keputusan itu. Kami tidak menandatangani kesepakatan," terangnya, Kamis (24/11).

Tidak hanya itu, Pemprov Kaltara bersama Dewan Pengupahan beserta pemerintah pusat, dianggap menabrak aturan. Di mana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP (peraturan pemerintah) baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses revisi dilakukan. Adanya Permenaker Nomor 18/2022 itu telah melanggar hasil keputusan MK.

"Apa kurangnya dengan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Harusnya masih berlaku sebenarnya. Kenapa dibuat lagi permenaker. Yang tadinya sudah ada regulasi, tidak dipakai juga," bebernya.

Zaini juga menegaskan, dengan cara seperti itu, pemerintah mengajarkan untuk konsumtif dan bukan produktif. Sebab, jika berbicara inflasi bukan dijaga. Pemerintah harus memikirkan kecukupan pangan 2023, malah mengajarkan konsumtif. Pihaknya beralasan tidak menyetujui apa yang menjadi aturan baru dan penetapan baru, lantaran kondisi sejumlah perusahaan saat ini belum membaik setelah Covid-19. 

"Kami sangat menolak. Seharusnya bisa gunakan PP Nomor 36/2021. Itu masih tahap penyegaran, harusnya tidak perlu aturan baru. PP itu sudah cukup sebenarnya," jelas dia.

Jika nantinya gubernur Kaltara menandatangani UMP Kaltara 2023 sebesar Rp 3.251.702,67, dengan penghitungan yang ditolak Apindo Kaltara, pihaknya akan melanjutkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pusat. (kpg/fai/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X