UMP Kaltara Naik 7,79 Persen

- Jumat, 25 November 2022 | 13:41 WIB
Haerumuddin
Haerumuddin

TANJUNG SELOR - Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, akhirnya bisa merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah berhari-hari dibahas.

Formulasi penghitungan UMP Kaltara, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Kepada Harian Rakyat Kaltara, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin mengatakan, UMP Kaltara 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 atau naik 7,79 persen dari UMP Kaltara 2022 sebesar Rp 3.016.738.

Kenaikan UMP itu juga dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya inflasi yang terjadi saat ini dan kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak). Terlebih lagi, berdasarkan aturannya, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,10-0,30.

“Jadi rumus yang kita gunakan itu, UMP 2022 sebesar Rp 3.016.738 ditambah inflasi Provinsi Kaltara 6,64 persen ditambah alfa 0,21 dikalikan pertumbuhan ekonomi Kaltara 5,47 persen ditambah UMP Kaltara 2022 Rp 3.016.738,” sebutnya, Kamis (24/11).

Alfa sendiri, lanjut dia, merupakan variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja. Terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,10-0,30.  Berdasarkan hitung-hitungan dari pertumbuhan ekonomi dengan produktivitas daerah, peluang kerja didapatkan 0,21. Itu yang dimasukan ke rumus. Sehingga diperoleh angka Rp 3.251.702,67.

“Itu ada kenaikan sebesar Rp 234.964,67 dan melalui pembahasan yang alot,” imbuhnya.

Pihaknya optimis, dalam waktu dekat langsung dilakukan penetapan dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Namun begitu, disetujui atau tidak rumusan dan hasilnya, tergantung Gubernur. “Ada juga yang tidak setuju dengan rumusan itu. Ada pihak yang menolak karena perbedaan aturan dan beberapa hal lain,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X