SETELAH melaksanakan sejumlah tahapan verifikasi faktual (Verfak) partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah akan kembali melakukan verfak perbaikan.
Pada Kamis (24/11), KPU RI menurunkan sampling untuk ditindaklanjuti KPU di daerah melakukan verifikasi perbaikan. Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma mengatakan, melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU RI akan mengirimkan partai mana saja yang belum memenuhi syarat dan akan dilakukan verifikasi faktual.
Kemudian, KPU di daerah melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu. Setelah menerima data dari KPU RI. Setelahnya, dilakukan verifikasi faktual. Prosesnya masih sama dengan sebelumnya. Perbaikan akan dilakukan dari 24 November hingga 7 Desember.
“Saat ini, sudah masuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” ujarnya, Kamis (24/11).
Untuk kepengurusan parpol sudah aman. Hanya saja, untuk keanggotaan, masih ada yang belum memenuhi syarat. Sehingga perlu dilakukan verfak perbaikan. Sementara, yang diminta dilakukan verfak yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Garuda dan Partai Umat.
“Perbaikan itu sama seperti sebelumnya, dengan turun ke lapangan. Apalagi, kami sudah melakukan hal serupa sebelumnya,” ungkap Mahdi.
Mekanisme verfak yang dilakukan KPU sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Setelah perbaikan, pihaknya melakukan rekapitulasi dan mengirim data ke KPU RI. Kemudian pada 14 Desember akan diumumkan. Setelah ini diketahui memenuhi syarat, keputusan akhir berada di KPU RI. Sebab bukan hanya di Bulungan saja, daerah lain juga melakukan tahapan yang sama. (fai/uno)