Minta UMP Kaltara Segera Ditandatangani

- Sabtu, 26 November 2022 | 14:41 WIB
-
-

 TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 2023 diusulkan Rp 3.251.702,67, dengan harapan sesuai kondisi buruh atau pekerjaan saat ini.

Akan tetapi, masih banyak perdebatan mengenai besaran UMP Kaltara tersebut. Terlebih UMP menjadi dasar dalam penentuan UMK nantinya. Perwakilan Serikat Pekerjaan Kehutanan Kaltara Budiono meminta, agar UMP yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kaltara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, bisa segera ditandatangani Gubernur Kaltara.

“Kami berharap segera ditetapkan secara sah besaran kenaikan upah minimum. Kami tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Kaltara,” ujarnya, Jumat (25/11).

Ia mengaku, jika besaran UMP diusulkan sudah sesuai. Meski ekspektasi yang diharapkan bisa mencoba 10 persen. Namun begitu, pihaknya cukup puas dengan kesepakatan tersebut. Sebab ada penjelasan dan formulasi penghitungan yang jelas serta transparan.

“Kami awalnya berharap naik sebesar 10 persen dari upah berjalan. Namun dengan ada formulasi terbaru, kenaikannya memang cukup tinggi dari UMP sebelumnya. Kita melihat hal itu sudah cukup,” ungkapnya.

Menurut dia, melihat kondisi yang ada dengan kenaikan 7,79 persen dari UMP Kaltara 2022, masih dalam kondisi aman. Sebab tidak terlalu rendah kenaikan tersebut. Selain itu, ia juga tidak mempermasalahkan perihal tidak setujunya APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan tidak menandatangani kesepakatan UMP Kaltara 2023.

“Yang jelas kalau dari kami sudah menandatangani. Kalau APINDO Kaltara, itu menjadi hak mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya, formulasi penghitungan UMP Kaltara sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin mengatakan, UMP Kaltara 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 atau naik 7 79 persen dari UMP Kaltara 2022. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X