Kesadaran Masyarakat Masih Minim

- Senin, 28 November 2022 | 12:46 WIB
UJI KIR: Pemilik kendaraan roda empat harus rutin 6 bulan sekali untuk uji KIR sebagai penentu layak atau tidak beroperasi di jalan raya.
UJI KIR: Pemilik kendaraan roda empat harus rutin 6 bulan sekali untuk uji KIR sebagai penentu layak atau tidak beroperasi di jalan raya.

TANJUNG SELOR – Kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat dan harus uji KIR, dinilai belum maksimal.

Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan sudah lakukan upaya edukasi. Dishub saat ini, tengah mencarikan formulasi. Guna meningkatkan kesadaran untuk mengurus KIR, sebagai penentu layak atau tidaknya kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya. Dengan kesadaran masyarakat yang masih minim, sehingga Dishub berencana jemput bola. Dengan memeriksa kelengkapan dan kelayakan KIR kendaraan.

“Nanti formulasinya kita mulai tertibkan, dari kendaraan yang antre saat hendak mengisi BBM. Kita hanya memperlihatkan uji KIR kendaraan, untuk penertiban menjadi ranah Satlantas Polres Bulungan,” terang Kepala Dishub Bulungan, baru-baru ini.

Khairul menegaskan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang terlambat mengurus KIR bakal dikenakan denda. “Penindakan kita hanya berupa denda. Berbeda dari Satlantas, tentunya bila tak memiliki kelengkapan kendaraan pasti ditindak dengan penilangan,” tuturnya.

Akan tetapi, ada regulasi khusus bahwa Satlantas tidak boleh menilang kendaraan yang parkir. Apabila saat pemeriksaan KIR kendaraan, ternyata tidak ada. Maka, tidak dilayani saat mengantre pengisian BBM di SPBU. Tindakan ini, sebagai efek jera bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan urusan KIR.

Dalam proses pengurusan KIR, ada biaya yang dikeluarkan. “Retribusi yang ditetapkan bervariasi, sesuai jenis kendaraan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pemilik kendaraan yang mengantre BBM di SPBU berkaitan urusan KIR,” ungkapnya.

Kendaraan yang diwajibkan mengurus KIR, berplat kuning, seperti angkutan kota (Angkot), bus dan truk. “Perpanjangan uji KIR ini dilakukan setiap enam bulan sekali, setelah dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari Samsat. Pemilik kendaraan yang lalai dalam proses uji KIR, dikenakan sanksi tertulis, pembayaran denda sampai pada pembekuan dan pencabutan izin,” tutupnya. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X