Barang Ilegal Senilai Rp 1 M Dibakar

- Selasa, 29 November 2022 | 12:16 WIB
DILAKUKAN PEMBAKARAN: Barang ilegal berupa kosmetik, makanan, dan minuman dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BPOM Tarakan.
DILAKUKAN PEMBAKARAN: Barang ilegal berupa kosmetik, makanan, dan minuman dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BPOM Tarakan.

TARAKAN - Barang ilegal hasil pengungkapan tim gabungan sejak tahun 2015-2022, dimusnahkan di kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, belum lama ini.

Pemusnahan kosmetik, makanan, dan minuman ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Ditaksir, barang ilegal yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 1 miliar. “Ini semua kami dapatkan karena kolaborasi antara lintas sektor, Bea Cukai Tarakan, Lantamal XIII Tarakan dan Dit Polairud Polda Kaltara. Kami harus tetap bersama, karena peredaran produk ilegal ini cukup masif di Tarakan, yang datang melalui Sebatik Kabupaten Nunukan. Kalau barang-barang ini (yang dimusnahkan) dari Tawau (Malaysia),” jelas Kepala BPOM Tarakan Herianto Baan, kemarin (28/11).

Jika dihitung secara satuan, produk ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.220 pcs, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 900 juta. Tetapi pengungkapan paling besar pada 2022, yang jika dirupiahkan barang ilegal yang berhasil disita mencapai Rp 600 juta.

“Ini adalah temuan yang sangat besar. Mudah-mudahan ini membuka mata kita, untuk semakin gencar memerangi peredaran produk ilegal. Untuk lokasi pengungkapan sebagian besar hasil operasi gabungan di laut. Ada juga yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Sebatik menuju ke beberapa kota besar di Indonesia melalui Tarakan,” ungkapnya.

Herianto menegaskan, pengawalan dan pengawasan jalur tikus sangatlah penting. Sebab, pelabuhan kecil dan jalur distribusi ilegal ini sangat banyak. Sehingga cukup merepotkan petugas. Ia meyakini petugas tidak pernah lengah dengan pelaku kejahatan. Sehingga akan tetap berusaha melakukan pengawasan bersama, di perbatasan dengan berbagai unsur.

Pada 2018 lalu, ada kasus yang sampai di pengadilan. Pun demikian pada tahun 2019 ada satu tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan 2022, ada satu tersangka yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Tetapi yang temuan di laut dan pengiriman melalui jasa pengiriman kami kesulitan menentukan tersangkanya. Karena penyaluran dari Tawau sudah lintas negara. Sehingga diperlukan kerja sama di tingkat pusat untuk mengungkap ini. Tetapi yang terpenting, setidaknya kami sudah membatasi dan memusnahkan temuan-temuan yang ada,” bebernya.

Hal itu dilakukan, supaya tidak menyebar dan memberi efek jera kepada pelaku usaha. Untuk berpikir ulang, karena mengalami kerugian yang sangat besar. Tak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemberantasan peredaran produk ilegal ini juga akan melibatkan Interpol. Untuk pengembangan kasus maupun pencegahan.

Mesti begitu, ada produk-produk Malaysia yang sebenarnya memiliki izin edar di Indonesia dengan merek dagang yang sama. Pihaknya berharap, agar masyarakat membeli produk yang sudah memiliki izin edar.

“Kalau yang tak punya izin edar, otomatis produk itu tidak ada jaminan. Meskipun banyak yang mengatakan tidak masalah mengonsumsinya. Jangan mengorbankan tubuh kita untuk mengonsumsi produk makanan tanpa ada jaminan dari otoritas yang ada, dalam hal ini BPOM,” harapnya.

Jika produk ini sudah masuk ke dalam tubuh, lanjut Herianto, tidak bisa dimusnahkan atau dimuntahkan. Diharapkan seluruh masyarakat untuk tidak membeli lagi produk ilegal baik makanan, minuman, maupun obat serta kosmetik. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X