Calon DPD Minimal 1.000 Dukungan

- Selasa, 29 November 2022 | 12:19 WIB
PESTA DEMOKRASI: KPU Kaltara melakukan sosialisasi terhadap calon DPD RI yang nantinya bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
PESTA DEMOKRASI: KPU Kaltara melakukan sosialisasi terhadap calon DPD RI yang nantinya bertarung di Pemilu 2024 mendatang.

PADA Pemilu 2024 mendatang, selain pemilihan legislatif dan Presiden, ada juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga akan bertarung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara melakukan sosialisasi terhadap calon DPD RI, yang akan ikut kontestasi tersebut. Di mana, sejumlah aturan harus dipahami. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD RI. Maka, calon harus memenuhi persyaratan dukungan dari masyarakat.

Persyaratan dukungan calon Anggota DPD, harus melewati sejumlah tahapan. Di antaranya harus mengumpulkan data atau dukungan perseorangan dari masyarakat. “Kalau dari jadwalnya, dukungan diserahkan pada 16-29 Desember nanti. Kemudian ada tahapan verfikasi administrasi dan faktual. Seperti verifikasi partai politik, hanya saja ada perbedaan,” terangnya, Senin (28/11).

Untuk calon DPD, minimal untuk di Kaltara 1.000 dukungan. Dengan sebaran minimal di 3 kabupaten/kota di Kaltara. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah masa verifikasi administrasi dan faktual, dukungan juga akan diberikan waktu untuk perbaikan.

“Teknisnya akan dilihat data ganda yang dimasukan oleh tim calon DPD RI itu. Akan ada sanksi yang diberikan, jika ditemukan data ganda akibat kesengajaan dari calon DPD RI,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menambahkan, pada tahapan verifikasi faktual untuk dukungan nantinya akan menggunakan metode yang telah ditetapkan KPU RI. Dengan menggunakan metode itu, nantinya KPU Kaltara yang akan menentukan besaran sampling saat verifikasi faktual dukungan.

“Untuk verifikasi dukungan nanti dengan metode Krejcie-Morgan, yang menghitung kita, tapi dengan formula itu. Jadi besarannya berapa sampling itu tergantung besaran dukungannya. Setelah ada angka daftar nama, baru dilakukan verifikasi,” jelasnya.

Calon Anggota DPD RI, nantinya diminta memperhatikan dengan seksama daftar identitas yang digunakan sebagai dukungan. Sebab daftar identitas yang diserahkan akan diunggah ke sistem, yang akan memeriksa kebenaran maupun ganda identitas.

Jika ditemukan adanya data ganda, maka pihaknya akan memberikan sanksi dengan mengurangi 50 dukungan. Di sistem nantinya sudah terdeteksi. Nanti mekanisme akan secara detail dijelaskan saat dimulai pendaftaran. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X