APBD Bulungan Disetujui Rp 1,5 Triliun

- Selasa, 29 November 2022 | 12:25 WIB
DISETUJUI: Bupati Bulungan Syarwani menandatangani kesepakatan untuk APBD Tahun 2023 sebesar Rp 1,5 triliun.
DISETUJUI: Bupati Bulungan Syarwani menandatangani kesepakatan untuk APBD Tahun 2023 sebesar Rp 1,5 triliun.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyetujui APBD Tahun 2023 sebesar Rp 1,5 triliun. Kesepakatan tersebut setelah dilakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Bulungan, Senin (28/11).

Raperda APBD Tahun 2023, menurut Bupati Bulungan Syarwani, menjadi dasar untuk melanjutkan pembangunan. Sekaligus percepatan mewujudkan visi dan misi  Bulungan. “Itu yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” ujarnya, Senin (28/11).

Terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana telah diundangkan, pada Januari 2022.

Undang-Undang ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang mana masa berlakunya pada Januari tahun 2024. Maka sebelum jatuh tempo, segera dibuat dan ditetapkan peraturan daerah yang baru.

“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah. Ini penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam pelaksanaannya yang dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,” ungkapnya.

Adapun pajak daerah yang dimuat dalam raperda, meliputi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak pemanfaatan air tanah (PAT). Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, opsen (tambahan persentase) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selanjutnya, jenis pajak daerah yang baru dan adanya perubahan nomenklatur. Yaitu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) meliputi makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen BBNKB.

Termasuk dengan retribusi daerah, berupa pungutan daerah. Sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan pemerintah, mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X