MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

PEMERINTAHAN

Selasa, 29 November 2022 12:25
APBD Bulungan Disetujui Rp 1,5 Triliun
DISETUJUI: Bupati Bulungan Syarwani menandatangani kesepakatan untuk APBD Tahun 2023 sebesar Rp 1,5 triliun.

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyetujui APBD Tahun 2023 sebesar Rp 1,5 triliun. Kesepakatan tersebut setelah dilakukan rapat paripurna di Gedung DPRD Bulungan, Senin (28/11).

Raperda APBD Tahun 2023, menurut Bupati Bulungan Syarwani, menjadi dasar untuk melanjutkan pembangunan. Sekaligus percepatan mewujudkan visi dan misi  Bulungan. “Itu yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” ujarnya, Senin (28/11).

Terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana telah diundangkan, pada Januari 2022.

Undang-Undang ini sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang mana masa berlakunya pada Januari tahun 2024. Maka sebelum jatuh tempo, segera dibuat dan ditetapkan peraturan daerah yang baru.

“Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah. Ini penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam pelaksanaannya yang dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,” ungkapnya.

Adapun pajak daerah yang dimuat dalam raperda, meliputi pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak pemanfaatan air tanah (PAT). Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, opsen (tambahan persentase) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selanjutnya, jenis pajak daerah yang baru dan adanya perubahan nomenklatur. Yaitu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) meliputi makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen BBNKB.

Termasuk dengan retribusi daerah, berupa pungutan daerah. Sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan pemerintah, mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. (*/mts/uno)


BACA JUGA

Jumat, 31 Maret 2023 10:16

Amanah Utama Pelayanan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Sebanyak 83 orang diambil sumpah dan janji…

Kamis, 30 Maret 2023 09:38

Pencopotan Jabatan Tuai Sorotan

TANJUNG SELOR - Dua instansi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

Kamis, 30 Maret 2023 09:35

Tekan Angka Kemiskinan melalui IPM

TANJUNG SELOR – Pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah…

Kamis, 30 Maret 2023 09:34

Belum Ada Pengerjaan Fisik Realisasi APBD 2023

TANJUNG SELOR - Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023…

Rabu, 29 Maret 2023 12:32

THR Dianggarkan Rp 40 Miliar

TANJUNG SELOR - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil…

Senin, 27 Maret 2023 10:44

Cuti Bersama Lebaran 7 Hari

TANJUNG SELOR – Pemerintah menambah 7 hari untuk jadwal cuti…

Minggu, 26 Maret 2023 11:46

Ramadan Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

TARAKAN - Selama Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah menerbitkan…

Selasa, 21 Maret 2023 14:48

2022, Stunting di Kaltara Turun

PENANGANAN stunting kembali menjadi atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Pasalnya,…

Senin, 20 Maret 2023 00:47

LKPD 2022 Diserahkan Tepat Waktu

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kaltara telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah…

Minggu, 19 Maret 2023 21:35

Digelar di Dua Lokasi

TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) …

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers