TANJUNG SELOR - Tahapan rekrutmen calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2022-2026, pada Selasa (29/11) memasuki tes potensi.
Dari 37 peserta yang lolos administrasi, hanya 34 orang yang berhak ikut tes potensi. Tes potensi dilakukan, setelah melewati beberapa jadwal pelaksanaan sebelumnya. Berupa pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, dan pengambilan kartu tanda pengenal peserta.
Pelaksanaan tes potensi terlaksana di Gedung BPKAD Bulungan, Jalan Agathis Tanjung Selor. Hasil dari tes tersebut diumumkan pada 2-6 Desember 2022. Dilanjutkan dengan penerimaan masukan dan saran masyarakat, selama kurun waktu 20 hari ke depan. Terhitung sejak 7-26 Desember 2022. Berikutnya berlanjut pada tahapan psikotes dan dinamika kelompok.
Bila tahapan tersebut telah dilalui, lanjut wawancara yang dijadwalkan 9 Januari - 13 Januari 2023. Pada 30 Januari 2023, hasil tersebut diserahkan ke Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang. Selanjutnya, tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and propertest, dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat dari Gubernur Kaltara.
Ketua Tim Seleksi KI Provinsi Kaltara Datu Iskandar Zulkarnain menyampaikan, tahapan tes potensi dimaksimalkan dalam sehari. “Untuk tes tadi pagi (kemarin, Red) hanya ada 34 orang. Tiga orang lainnya tidak datang,” ujarnya, Selasa (29/11).
Tahapan ini pun mengimplementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, khususnya Pasal 30 ayat 2. Serta peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota KI. Maka tim seleksi (Timsel) membuka kesempatan yang sama. Terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri menjadi anggota KI, asalkan memenuhi syarat.
“Alhamdulillah, untuk beberapa tahapan ini berjalan lancar. Kita harapkan ke depan bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,” harapnya. (*/mts/uno)