Niat Nikah Secara Sah Malah Ditipu

- Rabu, 30 November 2022 | 01:33 WIB
DIDUGA SURAT PALSU: Kepala KUA Tarakan Timur Syamsudin menunjukkan surat keterangan nikah siri yang diduga palsu dibuat oleh oknum masyarakat, Selasa (29/11).
DIDUGA SURAT PALSU: Kepala KUA Tarakan Timur Syamsudin menunjukkan surat keterangan nikah siri yang diduga palsu dibuat oleh oknum masyarakat, Selasa (29/11).

TARAKAN - Kantor Urusan Agama (KUA) Tarakan Timur mendapatkan laporan adanya oknum masyarakat yang menerbitkan surat keterangan dengan dalih surat nikah.

Surat keterangan ini mencatut nama Kepala KUA Tarakan Timur Syamsudin beserta tanda tangan dan stempel KUA yang menyerupai aslinya. “Saya dapat informasi dari grup WhatsApp, salah seorang Kepala KUA di Malinau. Ada orang yang bertanya tentang surat keterangan nikah yang dikeluarkan KUA di Tarakan, katanya surat nikah. Saya lihat surat itu palsu,” tegas Syamsudin, Selasa (29/11).

Pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mendatangi korban. Keterangan korban, ada pria berinisial AAL dan NR yang mengaku bisa membantu mengurus buku nikah. Korban pun diminta membayar Rp 6 juta dan dijanjikan menikah di KUA.

Beberapa hari kemudian, korban diarahkan lagi untuk menikah di Masjid Islamic Center Baitul Izzah dan diminta mempersiapkan 20 nasi kotak, termasuk penghulu dan pihak dari KUA sebanyak 4 orang. “Pada 4 November, korban ini menikah tapi ternyata tidak di Islamic Center. Di tempat yang katanya Masjid di Kampung Empat. Padahal itu bukan masjid, jadi seperti musala kecil di pinggir jalan,” ungkapnya.

Korban dan istrinya mengenakan pakaian pengantin dan datang beserta pihak keluarga. Sementara dua oknum tersebut membawa seorang yang disebutnya penghulu nikah. Namun, ternyata penghulu tidak terdaftar di KUA manapun di Tarakan. Jadi diduga juga penghulu gadungan.

Setelah proses akad nikah, lanjut Syamsudin, korban diberikan surat keterangan. Korban bertanya tentang buku nikah seperti biasanya. Pelaku AAL malah menjawab harus membayar lagi Rp 3 juta untuk itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama dan buku nikah bisa keluar tiga bulan lagi.

“Korban pun mengaku ditipu, tidak tahu kalau ternyata surat itu palsu. Keterangan pelaku mau nikah di KUA, ternyata di masjid. Yang datang juga dikira orang KUA, ternyata bukan,” jelasnya.

Keterangan korban, sebelumnya sudah pernah menikah siri dengan istrinya tersebut. Ingin mengesahkan pernikahan di KUA untuk mendapatkan buku nikah. Istri korban pun mualaf sudah lama. Sedangkan pelaku beralasan untuk menikah di KUA, meski sudah mualaf harus ada sertifikat mualaf. Istri korban kemudian dibantu untuk mendapatkan mualaf dengan tarif lagi.

“Setelah saya telusuri, ternyata AAL ini dulu pernah juga datang ke kantor mau mengurus duplikat surat nikah untuk orang lain. Tetapi diminta uang Rp 7 juta. Padahal mengurus duplikat nikah itu gratis,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tarakan HM Shaberah Zailani meminta agar masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan secara sah menurut Islam dan hukum negara, datang langsung ke KUA kecamatan.

Menikah di jam kantor itu gratis. Tapi kalau di luar itu bayar Rp 600 ribu dan sudah dapat buku nikah. Bisa daftar online melalui aplikasi Simkah. “Saya juga sudah dapat informasi penipuan. Makanya saya harap jangan pakai orang lain, datang saja langsung ke KUA pasti dibantu. Setiap KUA ada 2 orang penghulu dan fotonya terpajang, kalau tidak ada di foto berarti bukan penghulu,” tegasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X