TARAKAN - Penyidikan masih dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berkaitan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan.
Setelah memeriksa sekitar 50 agen kapal. Penyidik juga melakukan pendalaman kebijakan dan mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SBP). Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Krimsus Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, juga memanggil ulang beberapa pihak, terkait sinkronisasi materi penyidikan.
“Pemanggilan sekitar 50 agen kapal berdasarkan data yang kami miliki. Dari hasil penggeledahan maupun data pembuktian lainnya, yang ditemukan di rumah IS (tersangka),” terangnya, Selasa (29/11).
IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan ini ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 9 November lalu. Dugaan pungli, dilakukan sejak IS menjabat tahun 2021 lalu. Sejauh ini, ada 4 buku rekening yang diamankan sebagai barang bukti.
Pihaknya sekaligus menelusuri aliran dana yang ada di rekening IS. Untuk memastikan apakah ada aliran dana pungli mengalir ke pihak lain yang terlibat.
“Tahun 2021, IS mulai menjabat melakukan pungli. Kepala KSOP yang lama dan baru juga kami mintai keterangan terkait kasus IS ini. Ada beberapa staf dan kepala seksi akan kami periksa nanti. Intinya akan kami lakukan pendalaman terkait mekanisme yang berlaku dan tidak dilakukan di Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal SBP,” jelasnya.
Dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada perusahaan angkutan kapal. Pihaknya memastikan suplai atau rantai pasokan sembako ke Tarakan maupun Kaltara tidak terganggu, dengan adanya pungli. Sehingga tidak membebani masyarakat dengan adanya harga di pasar.
Sedikitnya ada sekitar 10 orang yang diperiksa di lingkungan KSOP. Namun, kemungkinan tersangka lain ada yang diduga terlibat nantinya seiring perkembangan penyidikan. Sebelum menetapkan status tersangka, lanjut Hendy, akan memastikan penyidik membangun perkara dari asumsi. Kecurigaan yang dibuktikan dengan pembuktian dan berangkat dari alat bukti yang dimiliki.
“Jika berpotensi ada pihak lain yang memang berdasarkan pembuktian terlibat. Maka kami akan gelarkan kasusnya untuk menentukan status tersangkanya. Kalau yang dua orang staf lainnya, yang diamankan bersama IS sebelumnya masih berstatus saksi. Keterlibatan instansi lain juga belum diketahui, proses penyidikan masih berjalan,” tutupnya. (sas/uno)