TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) telah ditetapkan. Setelah melalui berbagai proses dan pembahasan yang panjang.
Gubernur Kalimantan Utara telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kenaikan UMP Kaltara 2023. UMP Kaltara ditetapkan Rp 3.251.702,67, naik Rp 234.964,67 atau 7,79 persen. Dibandingkan UMP Kaltara 2022 sebesar Rp 3.016.738.
“UMP sudah ditandatangani. Apa yang disepakati sebelumnya tak ada yang berubah. Sesuai kesepakatan itu Rp 3.251.702,67 dan mendapat persetujuan Gubernur Kaltara (Zainal Arifin Paliwang),” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Haerumuddin, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan, penyesuaian nilai UMP Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum. Dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. “Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud. Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2023,” tuturnya.
Mengenai adanya penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltara, Haerumuddin tidak terlalu menanggapi hal tersebut. Sebab menurut dia, penolakan itu tidak menjadi masalah. Pasalnya merupakan hak individu atau kelompok. Namun begitu, dalam penetapannya mayoritas yang hadir menyetujui besaran UMP Kaltara 2023.
“Penolakan APINDO tak masalah. Silakan saja itu hak mereka. Yang jelas telah disetujui Gubernur Kaltara, itu sesuai angka yang dirumuskan,” imbuhnya. (fai/uno)