Penolakan UMP Kaltara Dianggap Tak Masalah

- Rabu, 30 November 2022 | 10:28 WIB
RESMI: Upah Minimum Provinsi 2023 mendatang, Kaltara dipastikan naik 7,79 persen dari tahun ini.
RESMI: Upah Minimum Provinsi 2023 mendatang, Kaltara dipastikan naik 7,79 persen dari tahun ini.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya disahkan. Setelah melalui berbagai proses dan pembahasan panjang, UMP Kaltara resmi mengalami kenaikan.

 

TANJUNG SELOR–Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kenaikan UMP Kaltara untuk 2023. UMP naik cukup signifikan, yakni dari UMP Kaltara 2022 sebesar Rp 3.016.738, pada 2023 menjadi Rp 3.251.702,67. Kenaikan 7,79 persen dari UMP Kaltara tahun ini.

"Sudah ditandatangani. Dan apa yang disepakati sebelumnya tidak ada yang berubah. Sesuai kesepakatan Rp 3.251.702,67, dan itu mendapat persetujuan Gubernur Kaltara," sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Haerumuddin, Selasa (29/11). Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud. Keputusan itu mulai berlaku terhitung 1 Januari 2023," jelasnya.

Ditanya mengenai adanya penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara, Haerumuddin tidak terlalu menanggapi hal itu. Sebab, menurut dia, penolakan itu tidak menjadi masalah. Apalagi merupakan hak individu atau kelompok. Namun, dalam penetapannya, mayoritas yang hadir menyetujui.

"Penolakan Apindo tidak masalah. Silakan saja, itu hak mereka. Yang jelas yang disetujui gubernur Kaltara adalah yang kemarin disepakati tim. Itu sesuai angka yang dirumuskan," ujarnya.

Untuk diketahui, formula penghitungan UMP Kaltara, yakni UMP 2022 sebesar Rp 3.016.738 + (inflasi Provinsi Kaltara sebesar 6,64 persen + (alfa sebesar 0,21 x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kaltara sebesar 5,47 persen) + UMP Kaltara 2022 sebesar Rp 3.016.738). Didapatkan hasil yakni Rp 3.251.702,67. (kpg/fai/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X