Jual Sirip Ikan Pari Terancam 8 Tahun

- Kamis, 1 Desember 2022 | 08:46 WIB
PENGUNGKAPAN KASUS: Satreskrim Polres Bulungan mengungkap dugaan penjualan sirip ikan pari di Kecamatan Bunyu, pada Senin (28/11) lalu.
PENGUNGKAPAN KASUS: Satreskrim Polres Bulungan mengungkap dugaan penjualan sirip ikan pari di Kecamatan Bunyu, pada Senin (28/11) lalu.

TANJUNG SELOR – Dugaan tindak pidana penjualan sirip ikan pari lontar dan pari kikir, berhasil diungkap Polres Bulungan. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/119/XI/2022/SPKT Satreskim/Polres Bulungan/Polda Kaltara, tertanggal 29 November 2022.

Dugaan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan. Lokasi pengungkapan di Jalan Pangkalan RT 01 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, pada Senin (28/11) lalu sekitar jam 10.00 Wita.

Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini, pengungkapan bermula saat personel Satreskrim melaksanakan giat pemeriksaan tempat penjualan ikan milik pria berinisial EW.

Pemeriksaan dilakukan, karena diduga EW ini selain menjual ikan segar hasil tangkapan nelayan. Ternyata disinyalir pria berusia 42 tahun itu, juga menjual sirip ikan pari yang telah dikeringkan. Dengan jumlah 59 sirip pari dan 27 ekor ikan pari.

“Personel kami menanyakan ke EW, terkait legalitas penjualan sirip ikan pari yang memang dilindungi. Ternyata EW tak bisa menunjukkan dokumen resmi. Sehingga atas temuan itu kami pun membawa yang bersangkutan ke Mapolres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Khomaini.

Barang bukti yang diamankan berupa 59 sirip dan 27 ekor ikan pari yang sudah dikeringkan. Atas perbuatannya, EW pun dikenakan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pria itupun terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sesuai Pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tegasnya.

Pada pasal tersebut menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Untuk harga beli sirip dan ekor ikan pari bervariasi, tergantung ukuran. Ukuran sirip ikan dengan diameter 8-10 sentimeter dibeli seharga Rp 10 ribu dalam satu set. Satu set diisi dua sirip dan satu ekor ikan pari. Selanjutnya, ukuran sirip 11-15 sentimeter dihargai Rp 15 ribu. Ukuran sirip 16-20 sentimeter seharga Rp 25 ribu. Ukuran sirip 21-25 sentimeter dihargai Rp 60 ribu. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X