UMK Bulungan Diproyeksi Rp 3.362.895

- Jumat, 2 Desember 2022 | 07:55 WIB
PEMBAHASAN UMK: Disnakertrans Bulungan saat rapat bersama dalam penetapan UMK 2023, kemarin (1/12).
PEMBAHASAN UMK: Disnakertrans Bulungan saat rapat bersama dalam penetapan UMK 2023, kemarin (1/12).

TANJUNG SELOR – Usai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) 2023 sebesar Rp 3.251.702,67. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan pun menggelar rapat bersama untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2023.

Untuk UMK Bulungan 2023 ditetapkan Rp 3.362.895,51. Angka ini mengalami kenaikan Rp 236.432,51 atau 7,56 persen, jika dibandingkan UMK 2022 sebesar Rp 3.016.738. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Bulungan Abdul Yasin mengatakan, sesuai arahan Pemprov Kaltara dan pusat penetapan UMK harus berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Penetapan UMK dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah. Yakni UM (t+1) = UM (t) (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). Selanjutnya, disesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan menggunakan rumus penyesuaian Nilai UM sama dengan Inflasi ditambah (PE x α).

“Berdasarkan hasil voting, besaran variabel alfa (a) 0,23. Alfa disepakati secara musyawarah mufakat dengan nilai 0,23. Alfa ini merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja. Berdasarkan rumus itu, disepakati UMK Bulungan 2023 sebesar Rp 3.362.895,51,” terangnya, Kamis (1/12).

Dia juga mengatakan, sebelum 5 Desember hasil keputusan ini diserahkan ke Bupati Bulungan untuk ditetapkan. Setelah ditetapkan, maka pemberlakuan mulai efektif per 1 Januari 2023 mendatang. Jika sudah diberlakukan, maka semua perusahaan wajib membayarkan upah sesuai nilai yang sudah ditetapkan.

Jika di lapangan ada yang tidak membayarkan upah sesuai UMK. Tentu akan ada sanksi yang diberikan. Menurutnya, UMK Bulungan memang tidak bisa sama seperti di Tarakan. Meskipun angka inflasi di Tanjung Selor cukup besar, karena ada beberapa indikator yang tidak terpenuhi.

Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (DPC FKUI) Bulungan Mesran mengaku belum mengambil sikap mengenai penetapan UMK tersebut. Pasalnya, hasil keputusan itu baru akan dibahas bersama dengan pekerja atau buruh.

FKUI, kata Mesran, menargetkan UMK naik 8 persen. Namun, hal ini akan disosialisasikan ke anggota dan pengurus terlebih dahulu. “Sebenarnya, kita mengharapkan ada kenaikan upah mencapai 8 persen. Kalau melihat kondisi inflasi Tanjung Selor dan kebutuhan hidup layak (KHL). Seharusnya nilai UMK Bulungan 2023 sebesar Rp 3.376.485,” singkatnya.

Sementara itu, pembahasan UMK Tarakan bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan naik Rp 280.978,27. Total, ditetapkan UMK sebesar Rp 4.044.356,62.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan Agus Sutanto menyebut UMK mengalami kenaikan 7,44 persen di tahun berjalan saat ini. Namun jumlah kenaikan UMK belum ditetapkan dan masih akan diusulkan ke Gubernur Kaltara.

Dari hasil pertemuan bersama Depeko Tarakan, ada tiga poin disepakati. Pertama, dari unsur pengusaha diwakili Apindo, mengusulkan penyesuaian kenaikan UMK Tarakan tahun 2023 mendatang merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp 86 ribu.

“Sehingga UMK Tarakan tahun 2023 sebesar Rp 3.860.378. Dengan melampirkan surat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia,” jelasnya, Kamis (1/12).

Poin kedua, lanjut Agus, dari unsur serikat pekerja yang dihadiri SP Kahut dan Kahutindo, pemerintah dan akademisi. Sepakat menetapkan nilai konstan dalam penyesuaian UMK Tarakan tahun 2023 senilai 0,20.

“Sehingga di poin ketiga, berdasarkan angka poin I dan II, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023 dan tatib (perubahan) Dewan Pengupahan Kota Tarakan. Yang disepakati dan ditandatangani pada 21 November 2022 oleh seluruh anggota Depeko Tarakan, maka UMK Tarakan tahun 2023 Rp 4.044.356,62,” sebutnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X