Kasus Pembunuhan Terkuak Setelah 20 Bulan

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 08:55 WIB
PEMBUNUHAN: Polisi mengamankan tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Tarakan, Jumat (2/12).
PEMBUNUHAN: Polisi mengamankan tersangka pembunuhan yang kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Mako Polres Tarakan, Jumat (2/12).

TARAKAN – Kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22), pada April 2021 lalu, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

Kasus pembunuhan tersebut baru terkuak diperkirakan 20 bulan lamanya dan diamankan pada 27 November 2022. Dalam melakukan aksinya, pasutri itu tidak bertindak berdua. Melainkan dibantu teman EG yang berinisial MD (43). Ketiganya bekerja sama membunuh sepupu EG, Arya Gading Ramadan.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, perbuatan ketiga tersangka terbilang sadis. Mulai dari menculik korban sekira pukul 05.00 Wita saat sedang mengecek kandang ayam miliknya. Kemudian menusuk paha korban, agar tidak berteriak hingga mencekik menggunakan tali dan menusuk dada korban. Setelah lemas di pangkuan EG, pada April tahun lalu.

“Lokasi kandang ayam korban dan tersangka ini bersebelahan di Jalan Perumahan PNS, belakang blok D RT 01 Kelurahan Juata Permai,” jelasnya, Jumat (2/12).

Korban sebelumnya dilaporkan hilang pada April 2021 lalu, setelah sepekan meninggalkan rumah. Sebelumnya korban terlibat pertengkaran dengan orangtuanya. Sehingga orangtuanya mengira korban pergi dari rumah bersama EG. Namun saat ditanyakan kepada EG, mengaku tidak tahu keberadaan Arya.

Pada 27 November lalu, orangtua korban mendapatkan informasi anaknya dibunuh EG dari temannya EG. Informasi ini didapatkan saat EG meranyau usai nyabu. Orangtua Arya pun melaporkan kasus ini ke Polres Tarakan.

“Kami amankan EG dan istrinya pada 27 November, sambil mengembangkan informasi. Kami khawatirkan keluarga korban main hakim sendiri. Karena mendengar anaknya dibunuh EG,” ungkapnya.

Pengakuan EG, awalnya ia dan AF menculik korban untuk meminta tebusan Rp 200 juta kepada orangtua korban. Korban sempat didudukkan di kursi sekitar pondok ayam miliknya, dengan tangan terikat tali. Setelah terikat, AF ke kota dan MD datang ke pondok. Sebelumnya, ketiga tersangka ini memang sudah membuat rencana untuk menculik korban.

“Tersangka EG dipercayakan untuk kelola kandang ayam dan usaha pos kepiting sama orangtuanya. Tapi uangnya dipakai buat game online dan sabu. Pas ditagih bapaknya, uang modal sudah habis. Makanya EG berpikiran mau menculik Arya yang sepupunya ini. Karena dia tahu orangtua korban termasuk orang berada,” tuturnya.

Pasutri itu sempat membuat video, Arya minta uang tebusan kepada orangtuanya. Namun setelah beberapa lama, Arya berontak dan berteriak. EG panik kemudian menusuk paha korban menggunakan pisau badik.

Karena sudah ada penganiayaan, MD malah mengajak EG untuk membunuh Arya agar aksi mereka tidak ketahuan. Tersangka EG pun setuju dan langsung mencari tali untuk menjerat leher korban.

Setelah korban lemas, kemudian dipeluk EG dan menikamkan pisau ke bagian dadanya. Hingga korban menghembuskan nafas terakhir.

“Selanjutnya korban dibungkus kain dan dikubur dekat kandang ayam di kebun nanas, tidak jauh dari pondok tersangka. Memang pondok ini tidak pernah digunakan orangtua korban. Jadi memudahkan tersangka menyembunyikan korban. Apalagi di sekitar korban dimakamkan, bau kotoran ayam sangat menyengat,” urainya.

Ketiga tersangka, kata Kapolres, disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Ancaman pidananya seumur hidup hingga hukuman mati. Tersangka EG ini pernah diamankan di Polsek Tarakan Utara, untuk kasus penganiayaan, menikam orang. Tapi didamaikan dengan penyelesaian secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X