Minta UMK Bulungan Dievaluasi

- Selasa, 6 Desember 2022 | 00:56 WIB
DIPERTANYAKAN: KSBSI Bulungan menyoroti data yang ditetapkan BPS dalam penetapan UMK Bulungan 2023.
DIPERTANYAKAN: KSBSI Bulungan menyoroti data yang ditetapkan BPS dalam penetapan UMK Bulungan 2023.

TANJUNG SELOR - Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Bulungan, melakukan audensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Audensi berkaitan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan. Para pekerja diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Jamaluddin Saleh, Dewan Pengupahan, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Bulungan Abdul Yasin mengatakan, audensi membahas mengenai regulasi yang harus benar-benar ditegakkan. Terkait hal tersebut, artinya harus ada perubahan ke depan.

“Untuk penetapan terkait dengan perlindungan tenaga kerja, setiap isu dan masukan yang disampaikan masyarakat tetap kita tampung. Apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat tetap disampaikan dan kita terima lalu dikaji,” ujarnya, Senin (5/12).

Ia memastikan, penetapan UMK Bulungan 2023 tetap tidak ada perubahan. Hanya untuk ke depan sistemnya mesti diperbaiki. “Poin yang mesti diperbaiki berkaitan data dan segala macam untuk penetapan UMK. Termasuk data yang bersumber dari BPS (Badan Pusat Statistik),” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KSBSI Bulungan Daniel Basriawan menegaskan, pembahasan berkaitan penetapan UMKB Bulungan 2023. “Kita dari KSBSI Bulungan, meminta kepada Bupati untuk meninjau kembali kehidupan layak di Kabupaten Bulungan. Kenaikan UMK tak berpengaruh secara signifikan, dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang serba mahal. Imbas dari penyesuaian harga BBM,” ungkapnya.

Jika kemudian berpacu pada data yang ditetapkan BPS. Dengan pengeluaran rata-rata masyarakat, masih ada kebutuhan yang kurang. Sehingga, data yang ditetapkan BPS mesti dipertanyakan sumbernya dari mana saja.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai acuan, untuk penetapan UMK. Pihaknya tidak menolak, artinya bagus formulanya. Hanya saja data yang ditetapkan BPS yang dipersoalkan.

“Kita minta pemerintah daerah harus tinjau kembali penetapan UMK. Agar penetapan tahun berikutnya kita telah mengantongi data yang valid. Jangan kita hanya menunggu data BPS pusat,” cetusnya.

Termasuk terhadap pertumbuhan ekonomi 4,01, menurut dia, itu benar atau tidak. Apakah betul berdasarkan survei dan kemudian yang menjadi pertanyaan.

“Inflasi kita tertinggi ketiga secara nasional. Karena formula yang digunakan dalam Permenaker Tahun 2018 dengan menggunakan varian L yaitu inflasi. Pertumbuhan ekonomi dan alfa,” ungkapnya.

Hal ituah yang menjadi historis pada tahun 2018. Sehingga Bulungan mengalami ketertinggalan jauh dibandingkan Tarakan. Angkanya telah tembus Rp 4 juta dengan persentase yang sama. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X