TANJUNG SELOR - Penyesuaian Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), belum dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Meski, di Bulungan telah dilakukan penyesuaian Dapil oleh KPU Bulungan.
Hal itu dikarenakan ada aturan yang menjadi kewenangan antara kabupaten/kota, provinsi serta pusat. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menjelaskan, usulan penyesuaian, perubahan atau penataan Dapil hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Sementara provinsi, belum melakukan hal tersebut.
“Ada dasar hukum penataan Dapil dan itu berbeda, antara tingkat kabupaten kota dengan tingkat provinsi,” terangnya, Rabu (7/12).
Ia menjelaskan untuk perubahan Dapil di Kaltara, memerlukan revisi Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan untuk perubahan penataan Dapil di tingkat kabupaten/kota, cukup berdasarkan Peraturan KPU RI.
Dikarenakan untuk Dapil Kaltara ditetapkan melalui Undang-Undang. Maka ketika ada perubahan Dapil Kaltara, harus merevisi kembali Undang-Undang yang ada. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan Dapil untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi, harus direvisi kembali. Jika dilakukan perubahan atau penataan Dapil di Kaltara.
“Memang, wacana usulan mengenai perubahan Dapil di tingkat provinsi tengah berkembang di pusat antara DPR, KPU RI dan Kemendagri,” tuturnya.
Ia mengaku, sampai saat ini belum dapat memastikan apakah perubahan Dapil juga akan berdampak di Kaltara. Meskipun ada usulan penambahan Dapil seperti di IKN (Ibu Kota Negara) dan DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua. (fai/uno)