MANAGED BY:
MINGGU
11 JUNI
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

BENUANTA

Sabtu, 10 Desember 2022 01:27
Minta Penyesuaian Jam Belajar

Khusus Jemaat Gereja Advent saat Beribadah

TARAKAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan menerima permintaan penyesuaian jam belajar dari Jemaat Gereja Advent, yang melaksanakan ibadah dari Jumat hingga Sabtu sore.

Sehingga jemaat yang menjalankan ibadah di hari Sabtu, pada saat jam sekolah banyak yang memilih tetap menjalankan ibadah dan izin sekolah. Kepala Disdik Tarakan Budiono melalui Kabid Kasi Pembinaan dan Ketenangan Simon Parintak mengatakan, telah berdiskusi dan hasilnya memberikan kesempatan untuk tetap beribadah sesuai keyakinannya.

“Dengan catatan bidang studi yang ada di hari Sabtu itu nanti, teknisnya sekolah yang akan memberikan. Apakah di hari lain atau tugas. Karena kan dilindungi Undang-Undang, setiap manusia wajib melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya. Nah, kami tak memaksa geser ibadahnya, karena dari pagi,” ujarnya, Jumat (9/12).

Hal pertama yang menjadi catatan, ada surat dari pendeta yang menyebutkan anak yang bersangkutan ibadah saat itu. Dari pagi dan ditandatangani pendetanya. Dikhawatirkan jika tidak ada catatan dari pendeta, akan dimanfaatkan anak-anak yang tidak beribadah malah tidak sekolah.

Surat ini sama seperti penghubung, pendeta menandatangani dan diantarkan ke sekolah. Sebagai bukti bahwa anak tersebut memang ibadah di hari Sabtu. “Sebenarnya tidak ada masalah karena dilindungi Undang-Undang. Masalah ini juga sudah clear, terutama anak Advent di dua sekolah, SMP 1 dan SMP 7,” sebutnya.

Pihaknya tidak menyebutkan libur di hari Sabtu bagi jemaah Advent. Tetapi beribadah di hari Sabtu. Antara Advent dan Disdik, tidak ada masalah dan kegiatan belajar mengajar disesuaikan.

Dalam surat kesepakatan bersama ini, ditandatangani dua orang pendeta dan pengawas Pembina dan Disdik. Ia pun pastikan tidak ada kesalahpahaman lagi dan semua pihak memahami.

“Kepala sekolah juga sudah kami panggil. Memang hanya SMP 1 dan SMP 7 saja, tetapi kalau ada di sekolah lain juga tidak masalah. Intinya yang penting pelajaran hari Sabtu itu, kalau sama sekali tidak diikuti, kami serahkan ke sekolah teknisnya,” tegasnya.

Sementara itu, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tarakan menindaklanjuti adanya permintaan dari pendeta Gereja Advent. Yang meminta diberikan kelonggaran ibadah di hari Sabtu. Terutama bagi jemaat yang masih usia sekolah. Hal ini berkaitan dengan masih terbentur dengan jadwal sekolah pelajar SD dan SMP.

Ketua Pakem Tarakan Adam Saimima meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk difasilitasi bertemu Disdik. Hal ini berkaitan dengan kebijakan dari Disdik, yang dikhawatirkan melarang beribadah di jam sekolah.

“Karena dalam hal beribadah itu kan dilindungi Undang undang, cuma bagaimana teknisnya. Mereka tetap menjalankan ibadahnya, dan siswa tetap mendapatkan pelajarannya. Saya minta Kemenag menelusuri, apa kendalanya dan diskusi dengan Disdik untuk cari solusi,” ungkapnya.

Sebelumnya penyampaian secara pribadi sudah dibahas bersama Kepala Disdik. Ia memastikan, dalam permasalahan ibadah Advent meminta kelonggaran jam sekolah hanya bersifat koordinasi. Tidak diperlukan dilakukan rapat besar hingga menghadirkan semua intansi terkait.

Pihaknya sudah memberikan masukan kepada Disdik, untuk bisa mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Ketika kebijakan sekolah, siswa harus sekolah di haru Sabtu dan ternyata ada Jemaat Advent hendak beribadah di hari Sabtu bisa diberikan ruang.

“Mereka kan melaksanakan ajaran agama. Bagaimana teknisnya mereka tetap menjalankan ibadah dan pelajaran yang tertinggal itu. Apakah sifatnya privat atau bagaimana. Di Tarakan setahu saya ada sekitar 30 orang Jemaat Advent yang pelajar di SD dan SMP,” bebernya.

Menurutnya, permasalahan ini hanya teknis dan tidak perlu dibuatkan surat perjanjian khusus atau aturan tersendiri. Sebelum ini, Disdik mewajibkan surat pernyataan bagi calon siswa baru yang menganut aliran kepercayaan di luar dari 6 agama yang diakui di Indonesia.

Surat pernyataan ini ditandatangani orangtua siswa dan pihak sekolah. “Aturan dinas yang ada itu meskipun kesepakatan dengan keluarga kan bertentangan dengan Undang-Undang. Aturan di bawah kan tidak boleh melanggar aturan di bawahnya. Aturan itu keliru, kecuali ternyata (aliran kepercayaan) menentang. Nah itu yang tidak benar,” bebernya.

Ia berharap Tarakan dari sisi hukum bisa lebih kondusif, terlebih lagi mendekati tahun politik. Potensi yang mungkin bisa memancing gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ruang yang mereka (Jemaat Advent) itu hanya di hari Sabtu. Karena mereka ibadah sejak pagi dan minta kelonggaran,” tuturnya. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 10 Juni 2023 00:12

Warga Keluhkan Kelangkaan Kayu di Tarakan

TARAKAN - Warga Kelurahan Selumit Pantai mengeluhkan sejumlah permasalahan kepada…

Jumat, 09 Juni 2023 03:05

Bulungan Minim Infrastruktur Pertanian

TANJUNG SELOR – Upaya peningkatan pemenuhan kebutuhan pangan di kawasan…

Kamis, 08 Juni 2023 00:28

Barang Bukti 4 Tersangka Sabu Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Barang bukti hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)…

Kamis, 08 Juni 2023 00:27

Dugaan Korupsi Turap di KTT, Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa

TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

Rabu, 07 Juni 2023 00:50

Kejari Bulungan Tangani 4 Perkara Persetubuhan Anak

TANJUNG SELOR – Selama awal tahun hingga memasuki akhir Mei…

Selasa, 06 Juni 2023 00:29

Mencuri di Ramayana, Pepeng Sembunyi di Plafon selama 2 Hari

TARAKAN - Bersembunyi di balik plafon selama dua hari lamanya…

Selasa, 06 Juni 2023 00:28

Identitas Lokal Jangan Sampai Punah

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menyerahkan Surat Keputusan (SK)…

Senin, 05 Juni 2023 00:12

Penempatan Pasar Buah Tertunda (Lagi)

TANJUNG SELOR – Seyogianya Pasar Buah yang berada di kawasan…

Sabtu, 03 Juni 2023 00:25

Oknum Mantan Pejabat KSOP Tarakan Dituntut 2 Tahun Penjara

TARAKAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa oknum mantan…

Sabtu, 03 Juni 2023 00:23

Mencuri Tak Hanya di Satu TKP

TARAKAN - Seorang pria berinisial SG diamankan Unit Resmob Satreskrim…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers