Warga Tutup Jalur Masuk Perusahaan

- Selasa, 20 Desember 2022 | 14:32 WIB
PENUTUPAN JALAN: Warga kompleks Perumahan PNS RT 21 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara melakukan penutupan jalan, dampak dari kerusakan jalan, Senin (19/12).
PENUTUPAN JALAN: Warga kompleks Perumahan PNS RT 21 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara melakukan penutupan jalan, dampak dari kerusakan jalan, Senin (19/12).

TARAKAN - Amarah warga kompleks Perumahan PNS RT 21 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara tak terbendung. Hal ini dipicu lantaran jalan sekitar kompleks semakin rusak, akibat lalu lintas kendaraan truk dari perusahaan PT Tarakan Chip Mill (TCM).

Warga pun memutuskan untuk melakukan penutupan jalan, Minggu (18/12) lalu. Salah seorang perwakilan masyarakat Irianto Zebua mengaku, tidak ada tanggung jawab perusahaan melakukan perbaikan jalan. Padahal, warga pun sudah melakukan upaya persuasif maupun mediasi bersama pihak kontraktor perusahaan.

“Padahal sebelumnya perusahaan berjanji akan melakukan penanganan sesuai perjanjian. Tapi nyatanya jalan kami semakin rusak semua. Dan laporan kami tidak ditindaklanjuti. Kami juga sudah capek mengingatkan. Sehingga cara ini kami ambil, supaya tidak ada aktivitas pengangkutan lagi. Kecuali jalan sudah diperbaiki,” tegasnya, Senin (19/12).

Sebelumnya dalam perjanjian, jika jalan tersebut rusak dengan diameter 30 sentimeter dan kedalaman 10 sentimeter. Maka harus segera dilakukan perbaikan. Selain itu, isi kesepakatan bahwa air yang tergenang jalan juga harus dikuras oleh pihak perusahaan.

“Semua kesepakatan yang pernah dibuat semuanya dilanggar. Karena sesuai perjanjian jika melanggar sanksinya pasal 5. Apabila dalam laporan koordinator lapangan dan atau pengawas lapangan tidak direspons dalam waktu yang ditentukan. Maka pihak pertama dan kedua melakukan koordinasi guna membahas hal-hal terkait,” ungkapnya.

Ia mengakui sudah mengundang sejumlah pihak, diantaranya, camat, lurah, Polsek Tarakan Utara, Koramil Utara dan pihak perusahaan. Tapi sampai saat ini, pihak PT TCM tidak ada yang melakukan koordinasi.

Terpisah, Humas PT TCM Angga Leman menegaskan, aksi yang dilakukan masyarakat dengan menutup jalan telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat. Sebab warga tidak pernah mengajak untuk melakukan mediasi secara resmi. Juga tidak hadir dalam upaya mediasi melalui pihak Polsek Tarakan Utara.

“Di dalam pasal perjanjian itu yang surat beredar dikutip, cuma sebagian pasalnya saja. Padahal ada pasal sebelumnya, itu menyebutkan apabila sebelum dilakukan penutupan, pemortalan harus dilakukan musyawarah atau mediasi terlebih dahulu,” katanya.

Selanjutnya, jika dalam mediasi tidak ada kesepakatan. Maka masyarakat bisa melakukan penutupan jalan. Ia juga menegaskan, untuk meminta bukti kepada warga yang bertanggungjawab untuk mengundang pihak perusahaan.

Belum lama ini mediasi telah direncanakan Polsek Tarakan Utara, dengan mengundang perusahaan dan perwakilan warga. Dalam upaya mediasi itu, pihaknya mengklaim perwakilan warga menolak hadir.

“Mereka tak hadir. Itu bisa diklarifikasi ke Kapolsek Tarakan Utara. Perwakilan warga tidak mau datang. Satu lagi, surat yang ditujukan untuk menutup jalan, menurut kami secara administrasi tak resmi. Ditambah lagi, tidak ada perwakilan koordinator yang ditunjuk warga,” tegasnya.

Menurutnya, aksi penutupan jalan bukan merupakan aksi damai. Sehingga pihaknya tidak mau mendatangi warga di jalan tersebut. “Kalau kami hadir, kami bisa disalahkan atasan. Sekarang kalau mereka mengklaim sudah menyurati kami, buktikan dong,” imbuhnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X