IMTA Masuk dalam Retribusi

- Senin, 26 Desember 2022 | 01:19 WIB
Tomy Labo
Tomy Labo

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, tengah menggodok instrumen payung hukum. Untuk menegaskan adanya retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltara juga akan menguntungkan provinsi ke-34 ini. Di mana akan ada tenaga kerja asing (TKA) yang akan dipekerjakan. Keuntungan itu, menyangkut IMTA yang sejak dulu menjadi retribusi di daerah.

“IMTA ini masuk dalam retribusi. Kami tengah menyusun naskah akademiknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, belum lama ini.

Daerah memiliki kewajiban menyusun Peraturan Daerah (Perda) menjadi satu kesatuan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di mana memiliki keterkaitan dengan pajak dan retribusi. Bahkan, Bapenda akan melakukan penyusunan tarif dan menyusun target retribusi.

“Jadi memang ada penyesuaian yang dilakukan. Seluruh daerah, harus menyesuaikan peraturan di daerah dengan undang-undang,” ungkapnya.

IMTA, menurut Tomy, merupakan kewenangan Disnakertrans. “Ada kewenangan kabupaten dan provinsi,” imbuhnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, harus ada perubahan di daerah dan disediakan instrumen.

Berdasarkan pembahasan internal di Pemprov Kaltara, pihaknya akan mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak dan retribusi. Kemudian ada Rancangan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang pelaksanaan pajak dan retribusi. “Target kita, Januari 2023 bisa masuk dalam Prolegda (Program Legislatif Daerah). Terlebih lagi, ada tarif IMTA yang harus sesuai standar pusat dan daerah. Itu yang juga perlu penyesuaian,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X