PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, tengah menggodok instrumen payung hukum. Untuk menegaskan adanya retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kaltara juga akan menguntungkan provinsi ke-34 ini. Di mana akan ada tenaga kerja asing (TKA) yang akan dipekerjakan. Keuntungan itu, menyangkut IMTA yang sejak dulu menjadi retribusi di daerah.
“IMTA ini masuk dalam retribusi. Kami tengah menyusun naskah akademiknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, belum lama ini.
Daerah memiliki kewajiban menyusun Peraturan Daerah (Perda) menjadi satu kesatuan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, di mana memiliki keterkaitan dengan pajak dan retribusi. Bahkan, Bapenda akan melakukan penyusunan tarif dan menyusun target retribusi.
“Jadi memang ada penyesuaian yang dilakukan. Seluruh daerah, harus menyesuaikan peraturan di daerah dengan undang-undang,” ungkapnya.
IMTA, menurut Tomy, merupakan kewenangan Disnakertrans. “Ada kewenangan kabupaten dan provinsi,” imbuhnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, harus ada perubahan di daerah dan disediakan instrumen.
Berdasarkan pembahasan internal di Pemprov Kaltara, pihaknya akan mengajukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak dan retribusi. Kemudian ada Rancangan Pergub (Peraturan Gubernur) tentang pelaksanaan pajak dan retribusi. “Target kita, Januari 2023 bisa masuk dalam Prolegda (Program Legislatif Daerah). Terlebih lagi, ada tarif IMTA yang harus sesuai standar pusat dan daerah. Itu yang juga perlu penyesuaian,” tuturnya. (fai/uno)