Patroli, Ciduk Pengguna Sabu

- Rabu, 28 Desember 2022 | 02:23 WIB
DICIDUK: Dua dari tiga pelaku saat diamankan personel Satuan Samapta Polres Tarakan di wilayah Beringin RT 13, Kelurahan Selumit Pantau, Senin (26/12) lalu.
DICIDUK: Dua dari tiga pelaku saat diamankan personel Satuan Samapta Polres Tarakan di wilayah Beringin RT 13, Kelurahan Selumit Pantau, Senin (26/12) lalu.

TARAKAN - Patroli motor Satuan Samapta Polres Tarakan mendapati tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso atau wilayah Beringin RT 13, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah sekira pukul 11.00 Wita, Senin (26/12) lalu.

Para pelaku yang diamankan berinisial NN, AR dan SS. Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Samapta Iptu Imran menjelaskan, awalnya melakukan patroli mobile dan menyasar ke wilayah Beringin RT 13, Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi tersebut mendapati 3 orang yang gerak-geriknya mencurigakan, sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Saat itu dua pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Saat kami periksa dan geledah, ditemukan plastik bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu di kantong baju masing-masing pelaku,” jelasnya, Selasa (27/12).

Adapun barang bukti yang diamankan, 3 bungkus kecil sabu. Saat penggeledahan pun disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Imran melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu baru saja beli di daerah Beringin.

“Setelahnya itu anggota langsung bawa ke Polres dan kita serahkan ke Satreskoba. Pelaku maupun barang bukti kita sudah serahkan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, tak ada spesifik laporan dari kasus narkotika ini. Pihaknya hanya menjalankan patroli rutin sesuai instruksi Kapolres Tarakan. Setelah diserahkan ke Satreskoba, ketiga pelaku sudah mendapatkan doktrin dari oknum lainnya untuk dapat menghilangkan jejak.

Tim Opsnal juga telah melakukan pengecekan terhadap jaringan narkotika. Hanya SS yang tidak masuk dalam jaringan narkotika. “Jadi SS ini murni pengguna, barang buktinya rata-rata nol koma beratnya, harganya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu dan lebih berat pembungkusnya. Jadi ini kalau di mata hukum harus direhabilitasi,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, sudah melakukan pembelian sebanyak 3 kali dalam 6 bulan terakhir. Namun saat ini ketiga pelaku telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan guna keperluan rehabilitasi.

“Hasil penyelidikan kami ini pelaku berinisial N juga murni pemakai. Yang dua orang mengaku sudah sejak SMP menggunakan. Dan yang satu pelaku lainnya jadi pemakai sejak SD. Semuanya sudah dewasa tidak ada yang di bawah umur,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X