Setahun BNN Kaltara Ungkap 48 Kg Sabu

- Kamis, 29 Desember 2022 | 02:37 WIB
BERANTAS NARKOBA: BNNP Kaltara selama setahun ini telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 48 kg.
BERANTAS NARKOBA: BNNP Kaltara selama setahun ini telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 48 kg.

TARAKAN - Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap 10 kasus besar yang menyita perhatian. Dalam 10 kasus ini, terdapat 22 tersangka dan 2 di antaranya merupakan wanita. Bahkan ada juga tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan, AKBP Deden Andriana menyebutkan, barang bukti yang disita sebanyak 48 kilogram (kg) berupa narkotika jenis sabu, 143 butir pil ekstasi dan 200 gram ganja.

Saat ini keseluruhan barang bukti semuanya telah dimusnahkan. Hanya narkotika jenis ganja yang belum dimusnahkan. Sebab pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. Bahkan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun 2022 sebanyak 4 orang.

“Mungkin ada di dalam Kaltara dan di luar Kaltara (DPO). Kendalanya kalau misalkan kami sudah ungkap, kemudian ada pengembangan ke pelaku lain. Biasanya itu sudah dimonitor duluan (oleh pelaku). Karena kecepatan informasi, penangkapan pelaku yang utama. Sehingga penyelidikan lanjutan itu sudah tahu duluan mereka,” ungkapnya, Rabu (28/12).

Rata-rata kasus yang ditangani BNNP Kaltara berupa narkotika jenis sabu. Dibanding narkotika jenis lainnya. Modus yang digunakan pun bervariasi. Mulai dari menggunakan fasilitas speedboat dan menyembunyikan narkotika di dalam area pertambakan.

Lebih lanjut, kata Deden, Kabupaten Bulungan dianggap wilayah rawan penyelundupan narkotika. Untuk Kota Tarakan sudah mulai berkurang terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Ya mungkin mereka (pelaku) menyadari banyak aparat di Tarakan. Kalau pelaku ambil sabu itu ada yang dari luar Kaltara. Bahkan ada juga yang diperjualbelikan di dalam Kaltara. Rata-rata ada yang dikonsumsi di Kaltara dan dikirim lagi ke luar Kaltara,” tuturnya.

Ia menegaskan, rata-rata pelaku berperan sebagai kurir narkotika. Saat ini 10 perkara besar tersebut sudah dalam proses tahap 1 dan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Tarakan. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap 4 kasus laporan. Termasuk kasus temuan narkotika jenis ganja 2 pekan lalu di Kabupaten Malinau.

“Temuan ganja itu kami dapat informasi di jasa pengiriman. Setelah kami lakukan control delivery, ternyata dari perusahaan jasa ada kesalahan teknis. Karyawannya tidak tahu mekanisme yang kami lakukan. Sehingga terjadi kebocoran, karena pada waktu karyawannya menulis di aplikasi kalau itu kepunyaan polisi. Akhirnya orang yang akan mengambil barang ini sudah tahu duluan,” tegasnya.

Pada penghujung tahun ini, pihaknya terus melakukan evaluasi guna mengungkap kasus narkotika di Kaltara. Bahkan kasus yang belum sempat terungkap di tahun ini akan dilanjutkan tahun 2023. “Jadi kami akan ungkap sampai ke akarnya, tidak berhenti di kurir saja,” tuntasnya.(sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X