TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus mengatakan, dari serangkaian kegiatan Panitia Khusus (Pansus), salah satu yang menjadi atensi adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Di mana DPRD Kaltara menyoroti hal tersebut. Raperda itu perlu diperhatikan sebagai salah satu instrumen hukum yang jelas.
“Ada beberapa hal yang menjadi indikator dan ini menjadi instrumen penting. Sehingga dapat menjadi tolok ukur,” terangnya, Kamis (29/12).
Usai disetujui Raperda tersebut hingga nantinya menjadi Perda, pemerintah juga diminta untuk segera mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Bahkan diminta segera untuk bisa menerbitkan Pergub (Peraturan Gubernur), sebagai tindak lanjut dari Perda yang ada.
“Perda tanpa pergub sama saja tidak ada tindakan dan tak akan berjalan instrumen hukum di daerah,” tegasnya.
Ia juga berharap, setiap Perda yang sudah ditetapkan harus ditindaklanjuti dengan Pergub. Sebab ada hal yang perlu diturunkan lebih khusus. Seperti 20 persen APBD untuk Pendidikan. Di mana, 20 persen dari APBD harus di luar anggaran untuk gaji. Seperti yang diketahui, penyelenggaraan pendidikan merupakan pelayanan dasar. Agar di Kaltara bisa berjalan dengan baik, maka harus jelas poin per poin dalam instrumen hukum yang ada.
“Utamanya hal yang krusial bisa teratasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.
Menyambung Ketua DPRD Kaltara, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ahmad Djufrie berharap anggaran 20 persen dari APBD untuk pendidikan bisa khusus membantu sekolah dan guru.
“Itu bukan termasuk gaji. Jika itu masuk juga di dalamnya gaji guru, maka tidak akan cukup untuk memajukan pendidikan,” tuturnya.
Jangan sampai, lanjut dia, meski sudah dapat insentif namun tidak ada payung hukumnya. Kemudian, diatur juga zona PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Harus ada solusi dan alternatif. Di mana, seandainya anak-anak Kaltara tidak masuk di sekolah negeri. Maka bisa disubsidi untuk masuk ke sekolah swasta.
“Apalagi selama ini, mereka tidak bisa masuk ke sekolah negeri sehingga tidak bersekolah. Terlebih orangtua yang tidak memiliki biaya. Jika tak dapat negeri maka tidak dapat bersekolah. Namun orangtua tidak mampu itu berdampak pada pendidikan di Kaltara,” urainya.
Jika ini dibiarkan, maka akan timbul pengangguran, kerawanan dan dampak sosial. Harapannya di Pansus, agar pemerintah dapat mensubsidi anak-anak yang bersekolah di swasta. Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, pemerintah mempunyai peran yang sangat penting untuk penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah juga mempunyai kewajiban mengusahakan penyelenggaraan pendidikan nasional, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran, agar sistem pendidikan nasional di provinsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
“Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, pemerintah daerah memastikan untuk menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip-prinsipnya. Yaitu secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajuan bangsa,” terangnya.
Hal itu merupakan prioritas dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah daerah optimis akan mencapai tujuan pendidikan nasional salah satu indikatornya, angka partisipan sekolah yang tinggi. Ini merupakan tantangan untuk pemerintah daerah, meningkatkan angka partisipasi sekolah.
Adapun tujuan peraturan daerah ini untuk meningkatkan akses layanan pendidikan pada masyarakat. Termasuk meningkatkan mutu layanan, daya saing dan relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat.
“Pengelolaan pendidikan secara efisien, efektif dan akuntabel serta terselenggaranya pendidikan yang selaras dan berkelanjutan. Melalui fasilitasi maupun dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana peningkatan kualitas pendidik dan tenaga pendidikan, serta peserta didik,” harapnya. (fai/uno)