Tiga Bulan Raup Pendapatan Rp 16 Miliar

- Selasa, 3 Januari 2023 | 03:27 WIB
PEMASUKAN PAD: Dengan adanya program keringanan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan telah mendapatkan Rp 16 miliar.
PEMASUKAN PAD: Dengan adanya program keringanan pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan telah mendapatkan Rp 16 miliar.

TANJUNG SELOR - Sejak Oktober hingga Desember 2022 atau selama tiga bulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mendapatkan Rp 16.039.389.200. Dari program keringanan atau relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program yang dilaksanakan Pemprov Kaltara itu cukup berhasil, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Hadi Hariyanto mengatakan, selama tiga bulan berturut-turut melaksanakan program relaksasi pada pajak daerah. Salah satunya merupakan PKB.

“Pembebasan PKB periode Oktober, November dan Desember cukup sukses. Kita bisa mendapatkan Rp 16.039.389.200,” sebutnya, Senin (2/1).

Secara rinci ia memaparkan, pada Oktober 2022 kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun dan telah membayarkan pajak cukup banyak. Untuk kendaraan roda dua ada 572 unit dan roda empat 105 unit. Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak di atas 3 tahun, untuk roda dua sebanyak 99 unit dan roda empat 24 unit.

Selanjutnya, di November 2022, kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun. Jika dirincikan, untuk kendaraan roda dua sebanyak 4.492 unit dan roda empat 79 unit. Kendaraan yang menunggak pajak di atas 3 tahun, untuk roda dua 677 unit dan roda empat 141 unit.

“Terakhir, pada Desember 2022. Kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun, roda dua 9.123 unit dan roda empat 1.710 unit. Kendaraan yang menunggak pajak di atas 3 tahun untuk roda dua ada 1.580 unit dan roda empat 335 unit,” ungkapnya.

Kendaraan yang menunggak pajak di bawah 3 tahun, akan mendapatkan keringanan. Di mana, akan ada penghapusan pokok pajak dan mendapatkan diskon denda. Sementara untuk kendaraan yang menunggak di atas 3 tahun, tetap mendapatkan penghapusan pajak namun tidak penuh. Akan tetapi, tetap mendapatkan diskon pada denda pajak.

“Itu sesuai aturan yang ada. Kalau kita melihat data yang ada, tiga bulan program itu bisa menambah realisasi atau pendapatan pajak di daerah,” pungkasnya. (fai/uno)

 

RANGKUMAN SELAMA MASA PENGHAPUSAN DAN KERINGANAN PKB

 

1. Roda 2 sebanyak 16.543 Unit

2. Roda 4 sebanyak 3.064 unit

3. Pembebasan Pokok Rp 2.370.202.800

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X