TANJUNG SELOR - Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Bulungan, sampai saat ini belum terlaksana. Padahal, Kabupaten Bulungan memiliki aturan mengenai retribusi tersebut.
Dikonfirmasi Bupati Bulungan Syarwani mengungkapkan, meski IMTA menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti. Namun perlu beberapa kesiapan yang dilakukan daerah. Itu menjadi panduan pemerintah daerah, di mana ada aturan yang perlu diturunkan dari pusat ke daerah.
“Yang kita harus pikirkan bersama, bagaimanapun kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Bulungan,” jelasnya, Selasa (3/1).
Menurut Bupati, aturan yang dikeluarkan oleh pusat maupun daerah, juga perlu dikoordinasikan. Termasuk dengan unsur pemerintah yang lain, seperti kepolisian, keimigrasian dan lainnya. Sehingga dalam implementasi penarikan retribusi daerah terkait TKA sesuai yang berlaku.
“Sampai saat ini belum dilakukan penarikan retribusi itu. Namun kita akan upayakan mulai di tahun ini,” tuturnya.
Bahkan, pemkab pun meminta kerja sama dengan pihak pelaku usaha. Jika menggunakan TKA, bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan. Pelaku usaha, diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerjanya, khususnya TKA yang bekerja. Sehingga, daerah memiliki data mengenai TKA tersebut.
“Harus ada kolaborasi dengan pengusaha. Bukan hanya pada aspek pendataan tenaga kerja, namun juga aspek pengawasan. Jangan sampai, kita tidak mengetahui banyak tenaga kerja di daerah,” ujarnya. (fai/uno)