Realisasi Pajak Daerah Lebihi Target

- Rabu, 4 Januari 2023 | 02:36 WIB
LEBIHI TARGET: Realisasi penerimaan pajak daerah telah melebihi target pada tahun 2022 yang mampu dikumpulkan hingga Rp 594 miliar.
LEBIHI TARGET: Realisasi penerimaan pajak daerah telah melebihi target pada tahun 2022 yang mampu dikumpulkan hingga Rp 594 miliar.

TANJUNG SELOR – Realisasi pajak daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sepanjang 2022 telah melebihi target.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, target pajak daerah sebesar Rp 505.227.578.248. Realisasinya pajak daerah tersebut mencapai Rp 594.299.555.738 atau 117,63 persen.

Pajak yang ditangani meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, (PAP) dan Pajak Rokok.

“Penerimaan dari 5 jenis pajak ini capaiannya di atas 100 persen. Di mana realisasinya melebihi target,” jelas Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Hadi Hariyanto, Selasa (3/1).

Rinciannya, PKB tahun 2022 target Rp 78.700.000.000 terealisasi Rp 88.944.647.800 atau 113,02 persen. Untuk BBNKB target Rp 95.000.000.000 terealisasi Rp 105.725.171.900 atau 111,29 persen. Kemudian PBBKB, target Rp 280.000.000.000 dan realisasi sampai akhir tahun Rp 342.056.039.976, persentasenya 122,16 persen.

“Adapun untuk Pajak Air Permukaan, target Rp 3.300.000.000 terealisasi Rp 3.311.337.043 atau 100,34 persen. Sedangkan untuk Pajak Rokok dari target Rp 48.227.578.248 penerimaan sebesar Rp 54.242.359.019 atau 112,51 persen,” sebut dia.

Jika melihat data yang ada, sumber pajak yang penerimaan tertinggi dihasilkan dari PBBKB. Kemudian terendah Pajak Air Permukaan. Ia menambahkan, seluruh potensi yang ada harus ditingkatkan. Kelima objek pajak yang ada di Kaltara akan dimaksimalkan tahun ini. Termasuk pelayanan harus ditingkatkan. Sebab pelayanan juga berpengaruh terhadap peningkatan pajak daerah. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X