Oknum Dosen Dijebloskan ke Penjara

- Rabu, 4 Januari 2023 | 02:38 WIB
EKSEKUSI BADAN: Oknum dosen berinisial ZB (topi hitam) dilakukan eksekusi badan ke Lapas Kelas II A Tarakan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, Jumat (30/12) lalu.
EKSEKUSI BADAN: Oknum dosen berinisial ZB (topi hitam) dilakukan eksekusi badan ke Lapas Kelas II A Tarakan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, Jumat (30/12) lalu.

TARAKAN - Oknum dosen di salah satu universitas di Kaltara berinisial ZB, telah dieksekusi badan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sekira pukul 09.30 Wita, pada 30 Desember 2022.

ZB datang seorang diri tanpa didampingi pengacara. “Pada 29 Desember itu kami lakukan pemanggilan kepada terdakwa. Setelah itu, kami melakukan pendekatan terkait putusan Kasasi yang sudah turun. ZB langsung datang besoknya, untuk melaksanakan putusan tersebut,” jelas Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand, Selasa (3/1).

Terkait uang denda yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 250 juta, belum dilakukan pembahasan dengan jaksa. Jika uang denda tidak dibayarkan, maka akan diganti subsider 2 bulan penjara. “Belum ada omongan dari terdakwa, apakah dia sanggup membayar atau tidak,” imbuhnya.

Diketahui, pihaknya baru menerima petikan putusan Kasasi pada 19 Desember 2022. “Pada intinya Kasasinya, menolak permohonan Kasasi dan membebankan kepada terdakwa pada tindak Kasasi sebesar Rp 2.500,” tegasnya.

Dalam perkara penebangan kayu ini, ZB beserta beberapa orang yang sudah menjadi terpidana dan menjalankan masa hukumannya di tingkat pertama. ZB kemudian mengajukan banding, namun ditolak dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan.

Selanjutnya pada tingkat Kasasi, permintaan untuk meringankan hukuman kembali ditolak dan akhirnya putusan ZB ke tingkat pertama.

“Otomatis menguatkan putusan pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tarakan pada 28 Juni 2021. Pada vonisnya, menjatuhkan pidana satu tahun denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 71 ribu subsider 1 bulan penjara,” sebutnya.

Sedangkan barang bukti, 1 unit excavator, kunci dan chainsaw dirampas untuk negara. Kemudian tiga batang kayu bulat dikembalikan kepada Dinas Kehutanan. Saat ini, excavator dititipkan sementara di UPT Dinas Kehutanan di Kelurahan Kampung Satu.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Tarakan menetapkan HS sebagai tersangka. Setelah kedapatan melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung di Juata Kerikil, Tarakan Utara pada November 2020 lalu.

Dari HS ini kemudian berkembang ke ZB. Sekaligus memerintahkan dua orang untuk melakukan pembalakan liar dan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut satu tahun penjara, denda Rp 500 juta ditambah yang pengganti Rp 500 juta. Namun, Majelis Hakim hanya konform dengan pasal yang disangkakan dan tindak pidana hukuman badan maupun uang pengganti. Sedangkan untuk denda, turun menjadi Rp 250 juta dan uang perkara menjadi Rp 2.500. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X