TANJUNG SELOR - Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia, pada Desember 2022 dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk NTP (Nilai Tukar Petani).
Secara nasional naik 1,11 persen pada Desember 2022. Dibandingkan NTP November 2022, dari 107,81 menjadi 109,00. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Kaltara Slamet Romelan menyebutkan, kenaikan NTP pada Desember 2022 disebabkan naiknya indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa. Yang dikonsumsi rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.
“Kenaikan NTP Desember 2022 dipengaruhi naiknya NTP di seluruh subsektor pertanian. Meliputi Subsektor Tanaman Pangan 1,27 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura 4,58 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat 0,10 persen, Subsektor Peternakan 0,51 persen, dan Subsektor Perikanan 0,19 persen,” sebutnya, Senin (9/1).
Berdasarkan indeks harga yang diterima oleh petani (It), pada Desember 2022 secara nasional It naik 1,83 persen dibanding It November 2022 dari 122,98 menjadi 125,23. Kenaikan It pada Desember 2022 disebabkan naiknya It di seluruh Subsektor Pertanian. Yaitu Subsektor Tanaman Pangan 2,05 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura 5,28 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat 0,80 persen, Subsektor Peternakan 1,17 persen, dan Subsektor Perikanan 0,68 persen.
“Kalau untuk Kaltara, masih mengikuti nasional sejauh ini. Itu survei yang dilakukan oleh pusat di 34 provinsi,” imbuhnya.
Untuk indeks harga yang dibayar petani (Ib), dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan. Khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan. Serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Pada Desember 2022, secara nasional Ib naik 0,72 persen bila dibanding Ib November 2022, dari 114,07 menjadi 114,89. Itu disebabkan kenaikan nilai Ib di seluruh Subsektor Pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan 0,77 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura 0,67 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat 0,70 persen, Subsektor Peternakan 0,66 persen, dan Subsektor Perikanan 0,48 persen. (fai/uno)c