Realisasi Penerimaan Rp 12,9 Miliar

- Selasa, 10 Januari 2023 | 07:15 WIB
REALISASI PENERIMAAN: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah (kiri) memaparkan realisasi penerimaan tahun 2022, Senin (9/1).
REALISASI PENERIMAAN: Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah (kiri) memaparkan realisasi penerimaan tahun 2022, Senin (9/1).

TARAKAN - Realisasi penerimaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan melampaui target sebanyak 213,66 persen. Target yang ditetapkan senilai Rp 6.066,81 miliar dan terealisasi Rp 12.962,25 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah menjelaskan, di tahun 2022 diberikan target dari bea masuk, bea keluar dan cukai. Untuk bea masuk diberikan target Rp 5 miliar dan bea keluar Rp 976 juta.

“Kalau cukai kami tidak ditargetkan. Karena memang cukai tidak ada pabrik barang kena cukai. Kami hanya sebagai daerah pemasaran dan transit untuk ekspor,” jelasnya, Senin (9/1).

Untuk bea masuk, mendapatkan realisasi Rp 7,1 miliar atau sebesar 139,75 persen dari target. Diketahui bea masuk terdapat dua komponen terhadap realisasi. Yaitu bea masuk dan denda admimistrasi kepabeanan. Dari denda administrasi bea masuk, mendapatkan pemasukan Rp 213 juta.

Sementara untuk bea keluar ditarget sebesar Rp 976 juta. Ia mengakui, target bea keluar memang tidak besar. Hal itu dikarenakan adanya regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pembatasan  ekspor produk yang dikenakan bea keluar. Seperti crude palm oil (CPO) dan turunannya.

“Tapi Alhamdulillah kami malah bisa mencapai 6 kali lipat dari target yaitu 589 persen atau sebesar Rp 5,7 miliar,” sebutnya.

Untuk penerimaan cukai, pihaknya tidak diberikan target. Namun dengan adanya upaya ekstra oleh Bea Cukai Tarakan. Seperti melakukan penindakan barang kena cukai ilegal hingga dikenakan denda administrasi cukai. Hingga akhir tahun 2022, realisasi cukai di Bea Cukai Tarakan pun mencapai Rp 93,6 juta.

Di sisi lain, akan memungut biaya pajak untuk PPN impor dan PPh impor. Sementara untuk ekspor akan dipungut PPh pasal 22 ekspor. Dari pajak PPN impor, PPh impor serta PPh pasal 22 ekspor, jumlah realiasinya mencapai Rp 373 juta. “Untuk ekspor ada dana sawit sebesar Rp 4,6 miliar,” imbuhnya.

Dari data, untuk devisa ekspor selama tahun 2022 sebesar 5,9 miliar USD. Sementara devisa impor sebesar 72 juta USD. Pihaknya akan terus berupaya, agar lebih produktif di ekspor. Salah satunya mengenjot ekspor hasil produk dari UMKM yang ada di Kaltara.

“Untuk ekspor ini ada juga komiditi yang tidak kena bea keluar. Namun komoditi penyumbang bea keluar ada dua kelompok besar, yaitu CPO dan produk turunannya serta olahan kayu,” jelasnya.

Sementara itu produk impor, komoditas penyumbang untuk bea masuk dari spare part dan batu kerikil. Kemudian untuk negara tujuan ekspor, paling mendominasi ke India, Malaysia, Tiongkok dan Jepang. Namun berdasarkan jumlah dokumen ekspor, paling didominasi ke Jepang. Yaitu berjumlah 1.039 dokumen. “Namun dari sisi devisa itu India yang paling besar yaitu ekspor batu bara,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X