Daging Ilegal Dibakar

- Rabu, 11 Januari 2023 | 02:03 WIB
DIBAKAR: Daging ilegal sebanyak 2,742 kg dimusnahkan dengan mesin incinerator milik Balai Karantina Pertanian Tarakan, Selasa (10/1).
DIBAKAR: Daging ilegal sebanyak 2,742 kg dimusnahkan dengan mesin incinerator milik Balai Karantina Pertanian Tarakan, Selasa (10/1).

TARAKAN - Upaya pemusnahan daging ilegal terus dipercepat Balai Karantina Pertanian Tarakan. Sekaligus mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit.

Diketahui sebanyak 2,742 kilogram daging ilegal merk Allana turut dimusnahkan. Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Ahmad Mansuri Alfian mengatakan, daging yang dimusnahkan merupakan perkara 8 November 2022 lalu dan perkara pada Juni 2022. Ia mengakui pemusnahan yang telah dilaksanakan merupakan tindakan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit.

“Media pembawa yang berpotensi membawa penyakit diserahkan Ditpolairud Polda Kaltara bersama Lantamal XIII Tarakan telah kami musnahkan. Tujuannya mencegah penyebaran penyakit,” jelasnya, Selasa (10/1).

Ia mengakui, hanya berwenang melakukan tindakan karantina. Sementara untuk proses hukum dilakukan penyidik Ditpolairud Polda Kaltara. Sementara total daging ilegal yang diserahkan Lantamal XIII Tarakan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 300 kg.

“Perkara ini masih diproses dan ada Kejaksaan Negeri Tarakan serta Pengadilan Negeri Tarakan, melihat langsung karena barang ini sudah dijadikan BB (barang bukti),” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, penyelidikan oleh Subdit Gakkum masih terus berlanjut. Meski barang bukti telah dimusnahkan. Rencananya pihaknya akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk dilakukan pelimpahan. “Nanti dari penyidik yang lebih tahu. Setahu saya tersangka masih 1 orang. Untuk pemilik saya belum dapat laporan dari penyidik,” tuturnya.

Ia menegaskan, selama terjadi disparitas harga dan kondisi wilayah ada di perbatasan, kemungkinan peredaran daging dan barang ilegal lainnya masih bisa terjadi. “Kami aparat tetap berupaya bagaimana caranya kami untuk menekan peredaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya diamankan di perairan Juata Laut sekira pukul 23.53 Wita pada 5 November 2022 lalu. Sebanyak 2,742 kg untuk jenis daging merek Allana, lumpia besar 10 dus, lumpia kecil 11 dus, Brokoli 9 boks, sosis merek Frankfurter ayam 10 karung, Nugget 1 kotak, bebola satu kotak, bersama satu unit speedboat M Adventure berwarna biru dan dua unit handphone yang digunakan 1 tersangka.

Barang bukti tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Sehingga dilakukan proses lidik lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Tarakan. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X