Jual Sabu demi Biaya Nikah

- Rabu, 11 Januari 2023 | 02:04 WIB
PEMUSNAHAN NARKOTIKA: Sabu-sabu milik RF (baju oranye) dimusnahkan oleh aparat penegak hukum di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Selasa (10/1).
PEMUSNAHAN NARKOTIKA: Sabu-sabu milik RF (baju oranye) dimusnahkan oleh aparat penegak hukum di ruang Satresnarkoba Polres Tarakan, Selasa (10/1).

TARAKAN - Pria berinisial RF diamankan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan sekira pukul 22.00 Wita di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat, 11 Desember lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. RF yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, menjual sabu-sabu karena terdesak biaya pernikahan. Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Ipda Amiruddin Huzain mengatakan, awalnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.

Akhirnya tim opsnal mencoba memancing keberadaan tersangka dengan cara berpura-pura membeli sabu-sabu. Setelah tiba di TKP, tim opsnal melihat gerak-gerik pria yang mencurigakan. RF pun langsung diamankan tim opsnal.

“Saat dilakukan penggedahan RF sempat membuang sebungkus rokok. Saksi yang sudah berada di TKP turut melihat aksi penggeledahan. Pas dibuka bungkus rokok, ternyata ada narkotika jenis sabu-sabu 4 bungkus,” sebutnya, Selasa (10/1).

Ia menegaskan, sabu-sabu yang diamankan seberat 71 gram. Dari pengakuan RF, barang haram tersebut diambil dari Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan beberapa pekan lalu sebelum diamankan.

Namun RF mengaku, tidak mengenal seseorang yang menyuruhnya menjual sabu-sabu di wilayah Tarakan. Hanya saja, RF mengakui narkotika tersebut berasal dari Malaysia.

“Jadi RF disuruh awalnya cuma 70 gram, dengan 2 bungkus. Di rumahnya RF, dijadikan 4 bungkus yang totalnya akan dijual senilai Rp 50 juta. Pelaku tidak menjual eceran. Kalau ini berhasil, katanya dia akan dikasih upah dari orang yang di Sebatik. Cuma nominalnya tidak dikasih tahu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, RF beralasan menjual sabu-sabu karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan. Hal itu juga membuat tersangka baru pertama kali berurusan dengan hukum. “Tempat itu sering dijadikan transaksi karena di dalam gang itu posisinya gelap,” ujarnya.

Saat ini, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 68 gram telah dimusnahkan. Dengan disaksikan perwakilan BNN Kaltara, BNN Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan serta Pengadilan Negeri Tarakan. Sementara sabu sisanya sebanyak 2 gram disita untuk kebutuhan persidangan. “Sabu-sabu sudah kami larutkan ke dalam air. Disaksikan juga oleh tersangka dan awak media,” tutupnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X