Lapas Tarakan Usulkan 5 TPS Khusus

- Kamis, 12 Januari 2023 | 02:30 WIB
PENEMPATAN TPS KHUSUS: Lapas Kelas IIA Tarakan mengusulkan 5 TPS khusus saat Pemilu 2024 mendatang.
PENEMPATAN TPS KHUSUS: Lapas Kelas IIA Tarakan mengusulkan 5 TPS khusus saat Pemilu 2024 mendatang.

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengusulkan adanya 5 tempat pemungutan suara (TPS) khusus saat Pemilu 2024 mendatang. Hal ini dilakukan karena adanya kendala waktu proses Pemilu 2019 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Muhammad Ridwantoro menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu hanya menempatkan 2 TPS khusus. Setelah dilakukan evaluasi, 2 TPS tersebut memakan waktu yang lama selama proses pemungutan suara hingga penghitungan suara.

“Jadi kami sarankan ditambah. Dari 2 TPS itu ditambah menjadi 4 atau 5 (TPS khusus). Usulan ini mempertimbangkan faktor kecepatan dan kenyamanan saat proses pemilihan di dalam Lapas,” singkatnya, Rabu (11/1).

Kepala Sub Bagian Registrasi La Nuli menambahkan, akan mempertimbangkan keamanan dan titik TPS khusus. Ia berharap, usulan tersebut akan dipertimbangkan oleh KPU Tarakan. Pada Maret mendatang, pihaknya berencana akan menyerahkan jumlah warga binaan ke KPU Tarakan.

“Nanti tiap tiga bulan sekali kita update lagi, untuk warga binaan yang masuk maupun keluar. Lalu 6 bulan sebelum pemilihan kita akan update terus ke KPU. Karena inikan pemilihan Presiden, DPD, DPR RI bahkan yang di daerah. Apalagi yang masuk ke Lapas ini domisilinya ada dari Jawa dan Sulawesi,” jelasnya.

Jika nantinya disetujui 5 TPS, pihaknya akan menempatkan TPS khusus di ruang kunjungan dan di area lapangan di dalam Lapas. Pada Pemilu 2019 lalu tidak pernah terjadi selisih hasil suara. Meskipun proses perhitungan suara berlangsung dengan waktu yang lama.

Disinggung soal SDM Lapas untuk Pemilu 2024, La Nuli menegaskan, petugas Lapas terbilang masih kurang. Ke depan masih akan melakukan koordinasi terkait SDM untuk Pemilu 2024. “Saat ini jumlah warga binaan mencapai 1.561 orang,” sebutnya.

Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tarakan Haeruddin menegaskan, bahwa terdapat regulasi PKPU yang mengatur jumlah pemilih dalam satu TPS. Dari aturan PKPU, 1 TPS dapat digunakan maksimal 300 pemilih.

Atas dasar itu juga, pihaknya menguslkan 5 TPS khusus. “Itu sementara, nanti sebelum hari H kita lihat. Karena jumlah warga binaan ini naik turun. Kemungkinan memang 4 atau 5 TPS. Ini semua tergantung kondisi nantinya bagaimana,” ungkapnya.

Warga binaan berasal dari berbagai wilayah hukum seperti Tanjung Selor dan Malinau. Pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU di daerah lain, mengenai terdaftarnya warga binaan Lapas Tarakan. “Jadi saya sudah sampaikan juga ke KPU Tarakan untuk sering-sering meninjau di Lapas Tarakan. Ya kami masih komunikasi terus. Karena ini kan soal hak pilih,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah mengaku belum bisa memastikan jumlah usulan 5 TPS khusus di dalam Lapas. “Lapas pasti akan ada TPS khusus. Karena data di Lapas kan terakhir perkiraan pemilih 2024 itu ada 1.300 warga binaan,” sebutnya.

Pihaknya juga menyiapkan TPS khusus di Pondok Pesantren dan rumah sakit. Terkait TPS khusus di Pondok Pesantren, masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan. Hasil pendataan TPS Khusus, KPU Kota Tarakan akan menyampaikan ke KPU Kaltara untuk diserahkan ke KPU RI.

Untuk jumlah TPS khusus nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI. “Informasi terbaru ada 13 pesantren. Nanti kami ke Kemenag minta datanya, siapa pembina ponpesnya kemudian koordinasi ke pimpinan ponpes, layak atau tidak didirikan TPS khusus,” tuturnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X