Terlibat Dugaan Mafia Tanah di Tarakan, Seorang Kepala Dinas Jadi Tersangka

- Kamis, 12 Januari 2023 | 02:31 WIB
DUGAAN PEMALSUAN: Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly (kanan) menangani dugaan pemalsuan yang menyeret mantan Camat Tarakan Utara.
DUGAAN PEMALSUAN: Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly (kanan) menangani dugaan pemalsuan yang menyeret mantan Camat Tarakan Utara.

TARAKAN - Penyidikan dugaan mafia tanah di Tarakan, menyeret sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan menjadi tersangka. Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara ini dengan dugaan pemalsuan.

“Ini kasus atensi kami, terkait mafia tanah,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Jon Wesly, Rabu (11/1).

Ia menyebutkan, salah seorang tersangka merupakan mantan Camat Tarakan Utara berinisial AR yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas (Kadis) di salah satu instansi Pemkot Tarakan. Selain AR, ada lima orang lagi yang terlibat dan sudah dijadikan tersangka. Dua di antaranya sudah pensiun dan 3 orang lain masih menjabat sebagai ASN.

Diketahui ASN berinisial SA yang sudah pensiun, RS yang merupakan staf di Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Tarakan, EB staf di Kelurahan Juata Permai, juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan Lurah berinisial BDN.

AR bersama anak buahnya, diduga melakukan pemalsuan dalam menempatkan isi di surat pelepasan hak kepemilikan tanah, pada saat menjabat Camat Tarakan Utara. AR diduga mengubah posisi lahan tanah yang ada dalam surat pelepasan tersebut.

“Jadi, isi dari surat itu tidak benar pada saat pelepasan. AR sudah kami tetapkan tersangka dan segera dipanggil. Sebenarnya sudah kami panggil, tapi mereka (para tersangka) meminta untuk ditunda pemeriksaannya, kami ikuti. Kami tetapkan AR sebagai tersangka beserta lima orang lainnya. Mungkin akan bertambah dari hasil pengembangan nantinya,” ungkapnya.

Dari sejumlah tersangka ini, Jon Wesly mengungkapkan, belum menetapkan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menggunakan dokumen yang dipalsukan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka akan berkembang ke peran pemilik lahan.

“Ya, nanti dalam pengembangan. Masih enam orang ini yang tersangka. Mungkin nanti dari BPN juga bisa bertambah. Seperti yang membuat dan lainnya serta mengarah ke orang lain. Bisa bertambah tersangkanya,” tegasnya.

Penyelidikan, awalnya dari laporan yang diterima di tahun 2022 lalu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi. Namun, dari beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan ada yang sudah meninggal dunia, sehingga menyulitkan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan hingga menetapkan tersangka.

“Pada saat pelepasan, akan diitingkatkan menjadi sertifikat di lokasi isinya berubah. Di surat dasarnya posisi tanahnya di lain, malah dihadapkan ke lain. Jadi, diduga isi dari surat itu terjadi perubahan dan itulah pemalsuannya,” tegasnya.

Pihaknya juga menyelidiki dugaan oknum ASN menerima pungutan liar (pungli) dari pembuatan dokumen yang dipalsukan. Penyidikan nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan selanjutnya. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan bisa memberikan efek jera pihak yang selama ini membuat perkara berkaitan mafia tanah.

“Tidak hanya ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. Melalui penyidikan mafia tanah ini juga nantinya bisa menjadi tren. Memberikan efek jera para Camat dan pejabat di BPN yang diduga turut terlibat,” ujarnya.

Terpisah, Penasehat Hukum AR, RS dan SA, Agustan mengatakan, melihat kasus ini merupakan ranah perdata. Selain itu, apa yang menjadi dasar tuduhan penyidik kepada kliennya juga tidak jelas.

“Laporan dari pelapor itu pada Agustus. Pemeriksaan klien saya sebagai saksi pada November, tapi waktu itu saya belum dampingi. Kemudian penetapan tersangka Desember 2022. Sangat cepat sekali. Kami pertanyakan yang dipalsukan yang mana. Klien kami saat itu sebagai Camat, tapi yang dituduhkan tidak jelas. Sehingga kami menilai seharusnya ini perdata, bukan pidana,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X