MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
UTAMA | BENUANTA | PEMERINTAHAN | PARLEMENTARIA | KALTARA | EKONOMI | KOMBIS | OLAHRAGA

EKONOMI

Kamis, 12 Januari 2023 02:33
Perangi Peredaran Pangan TIE
PENGAWASAN INTENSIF: Kepala Balai POM Tarakan Harianto Baan menunjukkan salah satu produk TIE yang beredar di Kaltara, Rabu (11/1).

TARAKAN - Dari hasil pengawasan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, tercatat ada 24 sarana yang dilakukan pemeriksaan saat Natal hingga Tahun Baru 2023. Dari jumlah tersebut, ada 16 sarana yang tidak memenuhi ketentuan atau sebesar 67 persen.

“Sementara jumlah sarana yang menjual produk tak memenuhi ketentuan sebanyak 21 sarana. Terdiri dari produk olahan pangan yang rusak 2 sarana, produk kedaluwarsa 4 dan 15 sarana tanpa izin edar (TIE). Paling banyak produk yang ditemukan yakni produk TIE 71 persen. Peredaran pangan TIE di Kaltara ini masuk 5 besar se-Indonesia,” terang Kepala Balai POM Tarakan Harianto Baan, Rabu (11/1).

Produk olahan pangan TIE ini tercatat mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 lalu, hanya 14 jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Sementara ada 8 sarana saja yang memenuhi ketentuan. Dibanding tahun 2021 lalu, hanya ada 8 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

“Untuk pelaksanaan intensifikasi dilakukan di Tarakan pada tahun 2020. Di Tarakan dan Bulungan tahun 2021 dan tahun 2022 dilaksanakan di Tarakan, Bulungan, KTT dan Malinau,” sebutnya.

Tak hanya itu, total jenis temuan produk pangan olahan yang rusak 49, dengan 8 kedaluwarsa dan 452 jenis temuan TIE. Secara nilai ekonomi produk tersebut senilai Rp 207.268.140. “Nunukan merupakan wilayah tertinggi peredaran pangan TIE,” bebernya.

Banyaknya produk tanpa izin edar dikarenakan wilayah Kaltara berbatasan dengan negara Malaysia. Dari Malaysia produk tersebut masuk ke Kaltara. Bahkan ia mengakui, dukungan pemerintah terhadap komitmen barang ilegal yang masuk ke Kaltara sangat kurang. “Ini menjadi catatan buat kita, untuk bisa memerangi atau mengurangi peredaran pangan TIE di Kaltara,” tegasnya.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan seluruh produk yang beredar atau dibuat di dalam dan di luar negeri, pelaku usaha harus memiliki izin edar. Bahkan di pasal 142 dikenakan sanksi pidana selama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar. (sas/uno)


BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 15:01

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

TANJUNG SELOR – Ramadan telah memasuki hari ke-10. Harga bahan…

Selasa, 28 Maret 2023 07:30

Realisasi Investasi Tahun 2023, Kaltara Jadi Target Tertinggi

TANJUNG SELOR - Tahun ini diprediksi ekonomi Kalimantan Utara (Kaltara)…

Senin, 27 Maret 2023 10:45

Pajak Gross Lebihi Target Nasional

TARAKAN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan telah mengumpulkan…

Minggu, 26 Maret 2023 11:54

Diyakini Ekonomi Kaltara Tumbuh Positif

TARAKAN - Ekonomi Kaltara tahun 2022 lalu tumbuh resilien di…

Jumat, 24 Maret 2023 08:40

Pastikan Stok Sembako di Kaltara Terpenuhi

TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil…

Rabu, 22 Maret 2023 16:06

Selektif saat Membeli Pakaian Bekas

MEMBELI pakaian bekas yang berasal dari luar negeri atau thrifting,…

Minggu, 19 Maret 2023 21:39

2 Kabupaten di Kaltara Belum Terapkan HET Minyakita

TANJUNG  SELOR – Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita di Kalimantan…

Kamis, 16 Maret 2023 14:48

Produksi Migas di Tarakan 1.000 BOPD

TARAKAN - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak…

Selasa, 14 Maret 2023 06:54

Aktivitas Ekspor per Januari Menurun

TANJUNG SELOR - Pengiriman barang ke luar negeri atau ekspor melalui…

Senin, 13 Maret 2023 14:43

Cabai Kian ”Pedas”

TANJUNG SELOR – Jelang memasuki bulan Ramadan, harga komoditas khususnya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers