Jadikan NIK Basis Pungutan Pajak

- Jumat, 13 Januari 2023 | 07:17 WIB
Gerrits Tampubolon
Gerrits Tampubolon

TANJUNG SELOR - Pemerintah sejak 2022 lalu hingga awal 2023, masih melakukan validasi terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu dilakukan untuk menjadikan NIK sebagai basis pemungutan pajak. Bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak. Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Tampubolon menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang. Saat ini validasi masih berjalan. “Harapannya, 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Dengan pemuktahiran data dan infomasi yang kita miliki, bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” harapnya, Rabu (11/1) lalu.

Berjalannya validasi NIK dan NPWP bisa menemui kendala. Pasalnya, dalam prosesnya harus membuka data dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Diharapkan ada validasi yang lebih intensif di triwulan pertama tahun ini. Apalagi, target validasi sampai 31 Maret 2023.

“Itu target kita, di mana seluruh NPWP bisa tervalidasi dengan NIK,” ujarnya.

Saat ini, yang tengah dilakukan validasi NIK dan NPWP yang telah terdaftar. Artinya, masyarakat yang memang sudah memiliki NPWP. Namun untuk yang belum, diminta untuk mendaftar wajib pajak, agar NIK dan NPWP nantinya bisa tervalidasi.

“Untuk yang baru daftar, nanti bisa divalidasi langsung melalui pendaftaran secara mandiri. Jadi ini berproses yang sudah memiliki NPWP dan dilakukan sinkronisasi,” ungkapnya.

Para wajib pajak diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi, antara NIK dengan NPWP. Validasi itu mencakup pembaharuan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email. Ke depan, kartu NPWP tidak lagi dicetak, namun bisa menggunakan NIK.

“Nantinya sudah digital. Cukup dengan digital card. Ke depan menggunakan 16 digit sama dengan NIK,” imbuhnya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, ia meyakini akan ada peningkatan pada penerimaan pajak. Jika administrasi memiliki basis data yang lengkap dan valid. Sehingga kepatuhan terhadap pajak bisa lebih baik. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Ingatkan Otonomi Berkelanjutan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:40 WIB

70 Persen Pekerjaan di Pemkab Berau Sudah Dilelang

Sabtu, 27 April 2024 | 08:25 WIB

APM Jenjang SD di Berau Capai 99,65 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 08:03 WIB

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB
X