Inkrah, 70 Balpres Dimusnahkan

- Jumat, 13 Januari 2023 | 07:18 WIB
DIBAKAR: Sebanyak 70 balpres berisi pakaian bekas dibakar karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (12/1).
DIBAKAR: Sebanyak 70 balpres berisi pakaian bekas dibakar karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (12/1).

TARAKAN - Setelah 8 bulan lamanya, barang bukti 70 karung balpres berupa pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (12/1).

Diketahui pemusnahan yang dilakukan di halaman Mako Lantamal XIII Tarakan hasil pengungkapan pada 30 Mei 2022 lalu. Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Fauzi menegaskan, setelah melalui proses penyidikan hingga persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dalam putusan perkara itu agar puluhan balpres dimusnahkan.

“Proses dilakukan sejak Mei 2022. Maka pada awal Desember lalu sudah diputuskan untuk barang agar dimusnahkan,” ujarnya. Menurutnya, balpres yang berisikan pakaian bekas tersebut harus dimusnahkan lantaran sudah tidak layak untuk dipergunakan.

Bahkan dianggap sebagai media pembawa penyakit. Selama ini, puluhan balpres tersebut berada di Mako Lantamal setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menitipkan barang bukti tersebut. “Masih ada lagi yang lain dan belum selesai. Masih dalam proses. Mudah-mudahan prosesnya bisa dipercepat,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal menambahkan, sesuai putusan PN Tanjung Selor yang memutuskan barang bukti berupa balpres harus dimusnahkan. Kemudian untuk barang bukti berupa KM Lumba-Lumba, dalam putusan majelis hakim akan dikembalikan ke pemiliknya.

“Jadi memang barang-barang yang disita merupakan barang illegal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Karena masuk ke Indonesia tidak melalui proses kepabeanan,” tegasnya.

Ditambahkan Rifaizal, dalam perkara tersebut terdakwa Mustari bin Usman dinyatakan terbukti melanggar pasal 323 ayat (1) junto pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terhadap terdakwa divonis hukuman pidana selama 5 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa merupakan nakhoda KM Lumba-Lumba. “Perkara ini sudah inkrah juga. Putusan ini dengan nomor 204/Pid.B/2022/PN Tanjung Selor pada November lalu,” sebutnya.

Diketahui, personel Lantamal XIII Tarakan mengamankan 1 unit KM Lumba-Lumba pada 30 Mei 2022 lalu. Dengan perjalanan laut dari perairan Sungai Badju, Talisayan, Kabupaten Berau dan akan menuju Samarinda.

Saat dilakukan pemeriksaan, muatan balpres yang berisi pakaian bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Dari pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 1 nakhoda dan 1 Anak Buah Kapal (ABK) beserta muatan kapal berupa 70 karung balpres serta 2 kotak perlengkapan rumah. Bahkan, salah satu yang diamankan sempat dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X